Sidang Umum PBB: Biden Diminta Tidak Keluarkan Visa untuk Raisi

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:08 WIB
loading...
Sidang Umum PBB: Biden Diminta Tidak Keluarkan Visa untuk Raisi
Presiden Joe Biden didesak tidak mengeluarkan visa bagi presiden Iran terpilih Ebrahim Raisi untuk menghadiri Sidang Umum PBB. Foto/China Daily
A A A
WASHINGTON - Sejumlah senator Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik mendesak Presiden Joe Biden tidak mengeluarkan visa bagi presiden Iran terpilih Ebrahim Raisi untuk menghadiri Sidang Umum PBB .

Senator Tom Cotton, Ted Cruz, Chuck Grassley, Rick Scott, Marco Rubio, dan Marsha Blackburn meminta Presiden Joe Biden untuk melarang presiden terpilih Iran, Ebrahim Raisi, memasuki AS. Permintaan itu dituangkan dalam sebuah surat yang ditujukan langsung kepada Biden.

Dalam suratnya, para senator Partai Republik itu menyebut Raisi sebagai pelanggar hak asasi manusia yang secara konsisten mendukung hukuman tidak manusiawi terhadap rakyat Iran. Mereka juga menegaskan bahwa presiden terpilih Iran itu terus membuat rakyat Iran dituntut di luar hukum, penyiksaan dan eksekusi.

"Ebrahim Raisi harus tetap dikenai sanksi berdasarkan undang-undang AS. Jika Sidang Umum PBB mempertahankan rencananya saat ini untuk mengizinkan beberapa kehadiran langsung, Gedung Putih harus menolak Raisi dan visa para pemimpin Iran lainnya untuk hadir," tulis para senator seperti dikutip dari Sputnik, Kamis (29/7/2021).



Anggota parlemen Partai Republik itu menyebut apa yang mereka gambarkan sebagai "preseden kuat" untuk menolak visa masuk ke pemimpin asing, terutama mengutip kasus yang melibatkan warga negara Iran.

Biden sendiri belum mengomentari seruan para senator itu.

Presiden terpilih Iran diduga menjadi bagian dari apa yang disebut Komisi Kematian dari tahun 1988, yang dituduh memerintahkan penangkapan dan eksekusi ribuan lawan politik Teheran pada saat itu sesuatu yang dibantah keras oleh republik Islam itu.

Raisi dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden ke-13 Iran pada bulan Juni, yang legalitasnya dengan cepat dipertanyakan oleh AS. Teheran, bagaimanapun, mencap kritik AS terhadap pemilu Iran sebagai campur tangan, mencatat bahwa Washington tidak memiliki wewenang untuk mengungkapkan pandangannya tentang pemilu di negara lain.

Raisi, yang merupakan mantan hakim ketua yang memiliki hubungan dengan ulama dan Pemimpin Tertinggi agama negara itu, dijadwalkan akan menjabat pada 5 Agustus.



Para senator Republik mencatat bahwa ada preseden bagi AS dalam menolak visa bagi pejabat asing yang mencoba menghadiri acara-acara diplomatik, khususnya di PBB, meskipun pertemuan-pertemuan PBB diadakan dengan tujuan menyediakan platform bagi para pemimpin dunia untuk menemukan kesamaan bahasa pada berbagai isu global yang penting.

Pada tahun 2014, Duta Besar Iran Hamid Aboutalebi, yang diklaim oleh anggota parlemen Partai Republik terlibat dalam penyanderaan diplomat Amerika pada tahun 1979, tidak diizinkan masuk ke Amerika Serikat oleh pemerintahan Obama.

Pada tahun 2020, AS metolak visa untuk Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif, yang diperkirakan akan berpidato di Dewan Keamanan PBB pada saat itu.

Diplomat Rusia yang ditugaskan di PBB juga menghadapi masalah visa ketika mencoba menghadiri acara-acara PBB, seperti yang dilakukan kepala delegasi Rusia, Konstantin Vorontsov ketika ia akan mengambil bagian dalam pertemuan Komite Perlucutan Senjata PBB.

Pada tahun 2019, lusinan anggota delegasi Rusia untuk Sidang Umum PBB ditolak visanya, dengan Washington mengklaim bahwa mereka gagal memberikan dokumen yang diperlukan tepat waktu sesuatu yang dibantah oleh pihak Rusia.



Para kritikus mengutuk tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Markas Besar PBB-AS tahun 1947, yang memandang AS akan mengizinkan pejabat asing masuk ke negara yang menjadi tuan rumah markas besar PBB itu.

Khususnya, Bab 11 dari Persetujuan menyatakan bahwa: "otoritas federal, negara bagian atau lokal Amerika Serikat tidak akan memaksakan halangan apa pun untuk transit ke atau dari distrik markas [...] perwakilan Anggota atau pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa. "

Selain itu, menurut Bab 13, undang-undang AS terkait masuknya orang asing tidak boleh diterapkan sedemikian rupa sehingga mengganggu hak-hak istimewa sebagaimana dimaksud dalam Bab 11.

"Ketika visa diperlukan untuk orang-orang yang disebutkan dalam bagian itu, mereka akan diberikan tanpa biaya dan secepat mungkin," bunyi dokumen itu.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)