Ketahuan Jadi PSK Kelas Atas, Ratu Kecantikan AS Diceraikan Suaminya

Selasa, 27 Juli 2021 - 09:09 WIB
loading...
Ketahuan Jadi PSK Kelas...
Regina Turner, Miss Connecticut 2011 dan mantan kontestan Miss USA. Foto/@FilmMagic
A A A
MANHATTAN - Seorang ahli bedah tulang belakang di Manhattan, Amerika Serikat (AS), telah menceraikan istrinya, sang ratu kecantikan. Musababnya, sang istri ketahuan menjalani pekerjaan rahasia sebagai pekerja seks komersial (PSK) kelas atas.

Dokter Han Jo Kim meminta pembatalan pernikahannya dengan mantan kontestan Miss USA Regina Turner, mengeklaim dia bekerja sebagai gadis panggilan kelas atas sebelum dan setelah pernikahan mereka pada tahun 2015.



Pihak pengadilan, melalui seorang juru bicaranya, kepada New York Daily News mengatakan Kim menyelesaikan perceraiannya dari Turner sebelum sidang pengadilan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 pagi hari Senin waktu setempat.

Surat cerai, yang diajukan di Mahkamah Agung Manhattan, menuduh bahwa Turner memperoleh hampir USD700.000 tunai dari kliennya.

Kim, ahli bedah yang juga seorang jutawan, mengeklaim dia pertama kali menyadari kehidupan ganda istrinya pada Desember 2020 ketika dia menemukan iMessage eksplisit yang ditujukan untuk Turner, yang merinci pertemuan seksual antara dia dan pria lain.

Lebih lanjut, laporan surat kabar tersebut mengeklaim bahwa Turner, yang memenangkan gelar Miss Connecticut pada 2011, memiliki klien termasuk eksekutif real estate yang berbasis di New Jersey dan perancang pencahayaan pemenang penghargaan.

"Bukan untuk memperumit hal yang sudah jelas tetapi...tergugat jelas-jelas melakukan penipuan material terhadap dokter Kim dengan menyembunyikan penjualan layanan seksualnya dengan imbalan uang sebelum pernikahan," bunyi dokumen pengadilan yang memuat pernyataan Kim.

"Sebagaimana yang lebih jelas, penggugat tidak akan pernah menikahi tergugat tanpa kebohongan dan penyembunyiannya," lanjut dokumen pengadilan.



Dokumen pengadilan juga dilaporkan mencakup catatan transaksi keuangan, yang diduga merupakan pembayaran dari para klien ke Turner.

Sidang dijadwalkan pada hari Senin karena dokter Kim berusaha untuk membatalkan pernikahan dengan alasan bahwa dia adalah korban penipuan.

Dia menuduh bahwa Turner menyesatkannya tentang rincian lain dari masa lalunya, termasuk bahwa dia telah belajar sains di University of Connecticut selama tiga tahun sebelum pergi untuk bersaing dalam kontes Miss USA.

Dokumen dari dokter Kim juga menyatakan bahwa Turner tidak pernah lulus SMA.

Dalam dokumen pengadilan, dokter Kim dilaporkan menuduh bahwa istrinya berpura-pura keluar dengan teman-temannya saat benar-benar melakukan pekerjaan seks dan juga mengeklaim bahwa dia harus sering melakukan perjalanan kerja selama berminggu-minggu ke China terkait dengan aplikasi pakaian yang sedang dia kembangkan.

"Faktanya perjalanan seperti itu terkait dengan penyediaan layanan seksual tergugat dengan imbalan uang," imbuh dokumen pengadilan.

New York Daily News melaporkan catatan transaksi bank atas nama Turner yang menunjukkan adanya setoran tunai USD675.030 dari 2015 hingga 2021.

Dilaporkan bahwa catatan menunjukkan cek masing-masing sebanyak USD2.000 yang dibuat tunai dan disetorkan ke rekening Turner dari eksekutif real estate New Jersey, yang tidak disebutkan namanya.

Ada deposito dari eksekutif berjumlah USD185.5000, menurut dokumen yang diajukan oleh dokter Kim.

Catatan transaksi lain yang dikutip dalam dokumen pengadilan menunjukkan sebuah perusahaan desainer pencahayaan mengirimkan USD116.000 ke Turner selama enam tahun, termasuk banyak pembayaran individu sebesar USD10.000.

Sementara itu, Turner mengeklaim pada bulan Januari tidak memiliki penghasilan dan sepenuhnya bergantung pada suaminya untuk mendapatkan dukungan.

Dokter Kim yang memperoleh USD3,2 juta pada tahun 2018, mengatakan pasangan itu memiliki apartemen Upper East Side dan rumah tepi laut di Long Island.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)