Iran Buka Lagi Mal dan Pasar Meski Ada Risiko Pandemi Corona

Selasa, 21 April 2020 - 03:03 WIB
loading...
Iran Buka Lagi Mal dan Pasar Meski Ada Risiko Pandemi Corona
Pemilik toko kembali membuka kiosnya di Teheran, Iran. Foto/REUTERS
A A A
TEHERAN - Mal perbelanjaan dan pasar kembali dibuka di Iran pada Senin (20/4) meski ada peringatan dari para pejabat kesehatan tentang gelombang baru infeksi virus corona.

Iran menjadi negara Timur Tengah yang paling parah menghadapi dampak virus corona. Namun pemerintah juga khawatir pembatasan publik dapat semakin melemahkan ekonomi.

Demi menyeimbangkan antara melindungi kesehatan publik dan menjaga ekonomi, pemerintah membuka lagi pasar dan mal, tapi tetap menutup sekolah dan universitas, serta melarang perkumpulan budaya, agama dan olahraga.

Pemerintahan Presiden Iran Hassan Rouhani secara efektif mencabut larangan perjalanan antar-kota dan mengakhiri penutupan bisnis yang dianggap hanya “berisiko menengah” untuk penyebaran virus corona.

“Bisnis risiko menengah seperti toko-toko di pasar atau kios yang saling berdampingan di gedung-gedung seperti pusat perbelanjaan akan diizinkan buka lagi, sambil menerapkan protokol kesehatan,” kata Rouhani saat pidato di televisi.

Dengan pencabutan larangan itu, lalu lintas komuter kembali padat di Teheran dan kota-kota lain.

Kembalinya aktivitas di perkotaan itu memicu kekhawatiran dan kritik dari beberapa pakar kesehatan, kepala gugus tugas penanganan virus corona Teheran dan ketua dewan kota.

“Saya sangat serius tentang apa yang sedang terjadi. Kekhawatiran saya ialah orang tidak menganggap wabah itu serius,” ungkap seorang dokter di rumah sakit Rasulollah, Teheran.

“Semua tergantung pada bagaimana orang menghormati protokol kesehatan. Orang tidak boleh berpikir bahwa situasinya kembali normal lagi,” kata Mohammad Asayi, penasehat kementerian kesehatan Iran.

“Tetap di rumah!” ungkap dia.

Warga Iran diminta tetap menerapkan social distancing, memakai masker di tempat umur dan mencuci tangan dengan rutin. Namun tak ada hukuman bagi para pelanggar aturan itu.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)