China Usir Kapal Perang dari Perairan Paracel Laut China Selatan

Senin, 12 Juli 2021 - 13:35 WIB
loading...
China Usir Kapal Perang dari Perairan Paracel Laut China Selatan
Kapal perang USS Benfold milik Angkatan Laut Amerika Serikat. Foto/USNI News
A A A
BEIJING - Militer China mengatakan pada Senin (12/7/2021) bahwa mereka telah mengusir kapal perang Amerika Serikat (AS) yang secara ilegal memasuki perairan China di dekat Kepulauan Paracel, Laut China Selatan.

Klaim militer Beijing ini muncul pada momen lima tahun peringatan putusan pengadilan internasional yang menyatakan bahwa Beijing tidak memiliki klaim atas Laut China Selatan.



Komando Teater Selatan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) mengatakan kapal perang USS Benfold memasuki perairan Kepulauan Paracel tanpa persetujuan pemerintah China, melanggar kedaulatan China dan merusak stabilitas Laut China Selatan.

"Kami mendesak Amerika Serikat untuk segera menghentikan tindakan provokatif seperti ini," kata Komando Teater Selatan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters.

Angkatan Laut AS belum bersedia berkomentar atas klai kapal perangnya diusir militer Beijing.

Paracel adalah kepulauan dari ratusan pulau, terumbu karang, dan atol di Laut China Selatan yang kaya akan sumber daya yang diperebutkan oleh China, Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia, dan Brunei.

Beijing mengeklaim hak bersejarah atas sumber daya dalam apa yang disebut sebagai "Nine Dash Line [Sembilan Garis Putus-putus]" atau sebagian besar wilayah Laut China Selatan.



Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki hak bersejarah atas Laut China Selatan. Pengadilan juga mengatakan China telah mengganggu hak penangkapan ikan tradisional Filipina di Scarborough Shoal dan melanggar hak kedaulatan Filipina dengan mengeksplorasi minyak dan gas di dekat Reed Bank.

Dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Minggu, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan kebebasan laut adalah kepentingan "abadi" semua negara.

"Tidak ada tatanan maritim berbasis aturan di bawah ancaman yang lebih besar daripada di Laut China Selatan," kata Blinken.

"Republik Rakyat China terus memaksa dan mengintimidasi negara-negara pesisir Asia Tenggara, mengancam kebebasan navigasi di jalur global yang kritis itu," katanya.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)