Singapura Perketat Izin Masuk bagi Warga Indonesia
Minggu, 11 Juli 2021 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
"Pemegang status kependudukan dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru dapat dibatalkan izin atau izinnya," ujar MOH, seperti dilansir Channel News Asia pada Minggu (11/7/2021).
Kementerian itu juga mengatakan bahwa semua pelancong akan terus dikenai kewajiban isolasi mandiri selama 14 hari di fasilitas khusus, serta tes PCR saat kedatangan dan tes berikutnya pada hari ke-14 kedatangan.
Untuk mempercepat tes PCR Covid-19 di pos pemeriksaan, MOH mengatakan para pelancong sangat disarankan untuk mendaftar dan membayar di muka untuk tes mereka sebelum tiba di Bandara Changi atau Terminal Feri Tanah Merah.
"Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami untuk mengelola risiko impor dan penularan ke masyarakat,” tukasnya. Baca juga: Target Naik 4 Kali Lipat, RI-Singapura Terus Tingkatkan Kualitas SDM Industri 4.0
Kementerian itu juga mengatakan bahwa semua pelancong akan terus dikenai kewajiban isolasi mandiri selama 14 hari di fasilitas khusus, serta tes PCR saat kedatangan dan tes berikutnya pada hari ke-14 kedatangan.
Untuk mempercepat tes PCR Covid-19 di pos pemeriksaan, MOH mengatakan para pelancong sangat disarankan untuk mendaftar dan membayar di muka untuk tes mereka sebelum tiba di Bandara Changi atau Terminal Feri Tanah Merah.
"Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami untuk mengelola risiko impor dan penularan ke masyarakat,” tukasnya. Baca juga: Target Naik 4 Kali Lipat, RI-Singapura Terus Tingkatkan Kualitas SDM Industri 4.0
(ian)
Lihat Juga :