Singapura Perketat Izin Masuk bagi Warga Indonesia
Minggu, 11 Juli 2021 - 10:15 WIB
loading...
Singapura akan segera mengurangi izin masuk bagi pendatang dari Indonesia yang bukan warga negara Singapura atau pemegang status kependudukan. Foto/REUTERS
A
A
A
SINGAPURA - Singapura akan segera mengurangi izin masuk bagi pendatang dari Indonesia yang bukan warga negara Singapura atau pemegang status kependudukan. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
"Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan, di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil. Pengetatan perbatasan bagi pendatang dari Indonesia terjadi di tengah situasi Covid-19 yang semakin memburuk di sana," kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).
MOH menuturkan, bahwa semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura mulai dari tanggal 12 Juli tengah malam. Baca juga: Siaga Darurat Covid, Luhut Kontak China hingga Singapura
Dalam pernyataannya, MOH juga mengatakan bahwa semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam tiba di Singapura.
Saat ini, pelancong tersebut harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk.
"Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan, di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil. Pengetatan perbatasan bagi pendatang dari Indonesia terjadi di tengah situasi Covid-19 yang semakin memburuk di sana," kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).
MOH menuturkan, bahwa semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura mulai dari tanggal 12 Juli tengah malam. Baca juga: Siaga Darurat Covid, Luhut Kontak China hingga Singapura
Dalam pernyataannya, MOH juga mengatakan bahwa semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam tiba di Singapura.
Saat ini, pelancong tersebut harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk.
Lihat Juga :