Tembak Mati Suami Pemerkosa, Ibu Ini Divonis Bersalah tapi Dibebaskan

Sabtu, 26 Juni 2021 - 14:57 WIB
loading...
Tembak Mati Suami Pemerkosa, Ibu Ini Divonis Bersalah tapi Dibebaskan
Valerie Bacot, 40, Ibu empat anak di Prancis yang menembak mati suaminya yang kejam dan pemerkosa, dibebaskan pengadilan meski divonis bersalah. Foto/Fox News via BBC
A A A
PARIS - Seorang Ibu dari empat anak yang menembak mati suaminya yang pemerkosa dan kejam dinyatakan bersalah atas pembunuhan. Namun, pengadilan di Prancis memerintahkan dia dibebaskan dari penjara.

Valerie Bacot, 40, telah menghadapi kehidupan di balik jeruji besi karena membunuh Daniel Polette, mantan ayah tirinya yang kemudian menikahinya dan membuatnya mengalami pelecehan selama bertahun-tahun.



Dia mengaku membunuh suaminya menggunakanpistol yang dia simpan di mobil keluarga, tetapi mengatakan dia melakukannya hanya karena sang suami secara teratur memukul dan memerkosanya, dan memaksanya menjadi pelacur.

"Saya ingin menyelamatkan saya dan anak-anak saya," kata Bacot di pengadilan di Chalons-sur-Saone, Prancis.

Dalam adegan dramatis pada Jumat malam, hari kelima persidangan pembunuhan, hakim menjatuhkan vonis bersalah. Namun, hakim memerintahkan Bacot dibebaskan dari penjara setelah Jaksa Agung Eric Jallet mengatakan terdakwa "tidak boleh kembali ke penjara".

Hakim menghukum Bacot empat tahun penjara, dengan tiga tahun ditangguhkan. Dia telah menghabiskan satu tahun di penjara, yang berarti dia bebas untuk pulang pada Jumat malam.

"Pembunuhan terencana sama sekali bukan pembelaan diri. Ini adalah kesediaan untuk membunuh, direncanakan, dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga. Pengadilan ini harus menegakkan hukum," kata Jallet.

"Tapi ada hal-hal berbeda yang perlu dipertimbangkan. Fakta bahwa dia dipukuli begitu lama, dia ingin bertahan hidup," lanjut dia, seperti dikutip The Mirror, Sabtu (26/6/2021).

Mendengar kata-kata dari Jallet, Bacot yang sempat pingsan di pengadilan kembali bangun untuk mendengarkan putusan, dan para hakim setuju untuk membebaskannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)