Parlemen Jerman Dukung Larangan Pengibaran Bendera Hamas
loading...
A
A
A
BERLIN - Majelis rendah parlemen Jerman , Bundestag, mengesahkan Undang-undang (UU) yang melarang simbol-simbol kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Uni Eropa (UE), termasuk Hamas.
Undang-undang baru itu masih harus disetujui majelis Bundesratupper. Aturan itu juga melarang simbol Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Turki dan sekutu Baratnya.
Sebelumnya, hanya simbol organisasi yang dilarang oleh Jerman yang dilarang pemerintah.
Langkah itu dilakukan setelah beberapa demonstrasi pro-Palestina dan anti-Semit di Jerman selama eskalasi konflik Timur Tengah pada Mei.
Thorsten Frei, anggota parlemen dari CDU yang dipimpin Kanselir Angela Merkel, mengatakan kepada surat kabar Die Welt bahwa pemerintah ingin melarang bendera Hamas sebagai tanggapan atas demonstrasi tersebut.
“Kami tidak ingin bendera organisasi teroris dikibarkan di tanah Jerman,” ujar dia.
Dia menambahkan, “Larangan akan mengirimkan sinyal yang jelas kepada warga Yahudi kami.”
Undang-undang baru itu masih harus disetujui majelis Bundesratupper. Aturan itu juga melarang simbol Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Turki dan sekutu Baratnya.
Sebelumnya, hanya simbol organisasi yang dilarang oleh Jerman yang dilarang pemerintah.
Langkah itu dilakukan setelah beberapa demonstrasi pro-Palestina dan anti-Semit di Jerman selama eskalasi konflik Timur Tengah pada Mei.
Thorsten Frei, anggota parlemen dari CDU yang dipimpin Kanselir Angela Merkel, mengatakan kepada surat kabar Die Welt bahwa pemerintah ingin melarang bendera Hamas sebagai tanggapan atas demonstrasi tersebut.
“Kami tidak ingin bendera organisasi teroris dikibarkan di tanah Jerman,” ujar dia.
Dia menambahkan, “Larangan akan mengirimkan sinyal yang jelas kepada warga Yahudi kami.”