Parlemen Jerman Dukung Larangan Pengibaran Bendera Hamas
Jum'at, 25 Juni 2021 - 23:01 WIB
loading...
Pengunjuk rasa membawa bendera Hamas. Foto/REUTERS
A
A
A
BERLIN - Majelis rendah parlemen Jerman , Bundestag, mengesahkan Undang-undang (UU) yang melarang simbol-simbol kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Uni Eropa (UE), termasuk Hamas.
Undang-undang baru itu masih harus disetujui majelis Bundesratupper. Aturan itu juga melarang simbol Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Turki dan sekutu Baratnya.
Sebelumnya, hanya simbol organisasi yang dilarang oleh Jerman yang dilarang pemerintah.
Baca juga: PBB: Israel Blak-blakan Langgar Hukum Internasional, Setop Permukiman
Langkah itu dilakukan setelah beberapa demonstrasi pro-Palestina dan anti-Semit di Jerman selama eskalasi konflik Timur Tengah pada Mei.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Nama 60.000 Jamaah Haji yang Lolos Seleksi Hari Ini
Undang-undang baru itu masih harus disetujui majelis Bundesratupper. Aturan itu juga melarang simbol Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Turki dan sekutu Baratnya.
Sebelumnya, hanya simbol organisasi yang dilarang oleh Jerman yang dilarang pemerintah.
Baca juga: PBB: Israel Blak-blakan Langgar Hukum Internasional, Setop Permukiman
Langkah itu dilakukan setelah beberapa demonstrasi pro-Palestina dan anti-Semit di Jerman selama eskalasi konflik Timur Tengah pada Mei.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Nama 60.000 Jamaah Haji yang Lolos Seleksi Hari Ini
Lihat Juga :