Hina Islam dan Al-Qur'an, Gadis 16 Tahun di Prancis Diancam Dipenggal

Rabu, 23 Juni 2021 - 04:00 WIB
loading...
Hina Islam dan Al-Quran, Gadis 16 Tahun di Prancis Diancam Dipenggal
Mila, 16, gadis Prancis yang mengumbar kata-kata hinaan terhadap agama Islam dan Al-Quran. Foto/Instagram @Miloorrs
A A A
PARIS - Seorang gadis berusia 16 tahun di Prancis mengumbar kata-kata hinaan terhadap agama Islam dan kitab suci Al-Qur'an di Instagram. Dia berada di bawah perlindungan polisi setelah mendapat rentetan ancaman pembunuhan yang mengerikan, termasuk pemenggalan.

Gadis yang diidentifikasi hanya dengan nama pendek Mila tersebut dipaksa pindah sekolah karena videonya di Instagram yang sarat cacian telah menimbulkan kecaman dan memicu perdebatan tentang hak untuk menyinggung keyakinan agama.



“Al-Qur’an tidak berisi apa-apa selain kebencian, Islam adalah agama yang menyebalkan,” kata gadis remaja itu dalam posting pertama di Instagram pada Januari 2020. Dia berusia 16 tahun saat itu.

Dia mem-posting video kedua pada bulan November 2020 di TikTok setelah pembunuhan terhadap guru sekolah bernama Samuel Paty. Guru itu dipenggal oleh pengungsi Chechnya setelah dituduh mempertontonkan kartun Nabi Muhammad kepada para muridnya di kelas.

Reaksi terhadap video TikTok Mila berjudul "Your Mate Allah" sangat cepat dan ganas.

"Kamu pantas untuk digorok lehermu," bunyi salah satu ancaman pemenggalan yang diterima Mila.

Mila ditempatkan di bawah perlindungan polisi bersama keluarganya di Villefontaine, sebuah kota di luar Lyon di tenggara Prancis.

Presiden Emmanuel Macron datang untuk membelanya, dengan mengatakan; "Hukumnya jelas. Kami memiliki hak untuk menghujat, mengkritik dan membuat karikatur agama.”

Penyelidik polisi akhirnya mengidentifikasi 13 orang dari beberapa wilayah Prancis berusia 18 hingga 30 tahun yang dituduh melakukan pelecehan online terhadap Mila. Beberapa dari mereka juga dituduh mengancam akan membunuh gadis itu dan melakukan tindakan kriminal lainnya.

Jaksa, dalam persidangan pada hari Selasa (22/6/2021) meminta agar dakwaan terhadap salah satu terdakwa dibatalkan karena kurangnya bukti. Namun, jaksa mengatakan 12 orang lainnya pantas mendapatkan “hukuman peringatan”.

Menurut jaksa, mereka yang bersalah atas pelecehan online harus mendapatkan tiga bulan penjara yang ditangguhkan, dan meningkat menjadi enam bulan penjara yang ditangguhkan bagi mereka yang juga mengeluarkan ancaman pembunuhan.



Di awal persidangan, pengacara Mila, Richard Malka, mengonfirmasi bahwa ancaman yang diterima kliennya mengerikan. "Dia menerima lebih dari 100.000 pesan kebencian dan ancaman pembunuhan yang menjanjikan dia akan diikat, dipotong, dimutilasi, dipenggal, (diancam) dengan gambar peti mati atau gambar pemenggalannya yang dipalsukan," katanya, seperti dikutip AFP, Rabu (23/6/2021).

Pembelaan pemerintah Prancis atas hak untuk mengejek agama dan tindakan kerasnya terhadap ekstremis agama telah memicu protes di beberapa negara Muslim, di mana Prancis dituduh menstigmatisasi Islam.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)