Setrika, Cekik dan Pukuli PRT Hingga Meninggal, Majikan Singapura Dipenjara 30 Tahun
Selasa, 22 Juni 2021 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kapal Induk Terbaru Inggris Perangi ISIS, Rusia Terpancing Adu Kuat
Pekerja rumah tangga itu meninggal dunia pada Juli 2016, setelah majikannya, Gaiyathiri Murugayan, berulang kali menyerangnya selama beberapa jam.
Gaiyathiri, 41, mengaku bersalah pada Februari hingga mendapat 28 dakwaan termasuk pembunuhan. 87 dakwaan lainnya diperhitungkan dalam vonis hukumannya.
Dia muncul di pengadilan pada Selasa mengenakan kacamata dan masker hitam, dan duduk diam dengan matanya tertutup serta kepala tertunduk ketika hakim membaca keputusannya.
Setelah mendengar permintaan keringanan tambahan yang diajukan Gaiyathiri dalam upaya menghindari hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa, Hakim See Kee Oon menghukumnya 30 tahun penjara mulai dari tanggal penangkapannya pada 2016.
Hakim menyebut "kekejaman yang hina terhadap perilaku terdakwa yang dituduh" dalam hukumannya. Hakim menegaskan "kemarahan masyarakat dan kebencian" pada kejahatan tersebut.
Tetapi dengan memperhitungkan gangguan kompulsif obsesif terdakwa dan depresi yang dia alami sekitar waktu dia melahirkan anak, Hakim See mengatakan dia tidak berpikir bahwa hukuman penjara seumur hidup itu "adil dan sesuai."
Pekerja rumah tangga itu meninggal dunia pada Juli 2016, setelah majikannya, Gaiyathiri Murugayan, berulang kali menyerangnya selama beberapa jam.
Gaiyathiri, 41, mengaku bersalah pada Februari hingga mendapat 28 dakwaan termasuk pembunuhan. 87 dakwaan lainnya diperhitungkan dalam vonis hukumannya.
Dia muncul di pengadilan pada Selasa mengenakan kacamata dan masker hitam, dan duduk diam dengan matanya tertutup serta kepala tertunduk ketika hakim membaca keputusannya.
Setelah mendengar permintaan keringanan tambahan yang diajukan Gaiyathiri dalam upaya menghindari hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa, Hakim See Kee Oon menghukumnya 30 tahun penjara mulai dari tanggal penangkapannya pada 2016.
Hakim menyebut "kekejaman yang hina terhadap perilaku terdakwa yang dituduh" dalam hukumannya. Hakim menegaskan "kemarahan masyarakat dan kebencian" pada kejahatan tersebut.
Tetapi dengan memperhitungkan gangguan kompulsif obsesif terdakwa dan depresi yang dia alami sekitar waktu dia melahirkan anak, Hakim See mengatakan dia tidak berpikir bahwa hukuman penjara seumur hidup itu "adil dan sesuai."
Lihat Juga :