Setrika, Cekik dan Pukuli PRT Hingga Meninggal, Majikan Singapura Dipenjara 30 Tahun

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:41 WIB
loading...
Setrika, Cekik dan Pukuli PRT Hingga Meninggal, Majikan Singapura Dipenjara 30 Tahun
Majikan Singapura Gaiyathiri Murugayan (kiri) dan PRT asal Myanmar Piang Ngaih Don (kanan). Foto/dunya news
A A A
SINGAPURA - Seorang majikan wanita Singapura yang kalap, menyerang dan akhirnya membunuh pembantu rumah tangga (PRT). Kini wanita itu divonis hukuman penjara 30 tahun.

Hakim menggambarkan kasus ini sebagai "di antara jenis pembunuhan terbakar yang terparah."

Singapura adalah rumah bagi sekitar 250.000 pembantu rumah tangga yang kebanyakan berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin. Kisah-kisah penganiayaan PRT seperti menjadi berita yang sering terjadi di negara kota itu.



Tetapi penyiksaan yang dialami warga Myanmar, Piang Ngaih Don, 24, sangat mengerikan dan terekam di CCTV yang dipasang di rumah keluarga majikan tersebut.



“Pembantu rumah tangga itu penuh memar, dicekik, tersedak, babak belur dipukul dengan sapu dan dibakar dengan setrika,” ungkap dokumen pengadilan.



Pekerja rumah tangga itu meninggal dunia pada Juli 2016, setelah majikannya, Gaiyathiri Murugayan, berulang kali menyerangnya selama beberapa jam.

Gaiyathiri, 41, mengaku bersalah pada Februari hingga mendapat 28 dakwaan termasuk pembunuhan. 87 dakwaan lainnya diperhitungkan dalam vonis hukumannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)