Videonya Muncul, 34 Wanita Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Seks Gugat Pornhub

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:30 WIB
loading...
Videonya Muncul, 34 Wanita Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Seks Gugat Pornhub
Seorang pria mengenakan topi berlogo Pornhub dalam demo di Thailand memprotes pemblokiran situs dewasa Pornhub. Foto/REUTERS/Krit Phromsakla Na Sakolnakorn
A A A
WASHINGTON - Sebanyak 34 wanita korban pemerkosaan, pornografi anak, perdagangan seks dan aktivitas nonkonsensual lainnya menggugat perusahaan situs dewasa Pornhub . Para penggugat tak terima video adegan yang mereka alami muncul di situs tersebut.

Puluhan wanita itu menuduh perusahaan itu beroperasi sebagai "perusahaan kriminal klasik" yang mengambil untung dari konten yang menunjukkan pemerkosaan dan aktivitas nonkonsensual lainnya.



Menurut dokumen gugatan, Pornhub dan perusahaan induknya, MindGeek, mengizinkan semua jenis pornografi dipublikasikan dan memberi insentif kepada orang-orang untuk menonton lebih banyak. Eksekutif perusahaan, lanjut dokumen gugatan, memahami bahwa pengguna mem-posting konten seksual nonkonsensual dan secara sadar memilih untuk memonetisasinya.

Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California.

"Kasus ini bukan tentang porno konsensual atau kelalaian," kata Michael Bowe, seorang pengacara pihak penggugat, dalam sebuah email.

“Ini tentang pemilihan yang disengaja oleh perusahaan porno untuk memasukkan pemerkosaan model bisnis mereka dan konten nonkonsensual lainnya.”

Baik MindGeek maupun Pornhub tidak menanggapi permintaan komentar atas tuduhan tersebut.

Pihak Pornhub mengatakan kepada NBC News, yang dilansir Sabtu (19/6/2021), bahwa situs webnya memiliki perlindungan paling komprehensif dalam sejarah platform yang dibuat pengguna dan tidak ada toleransi untuk konten ilegal.

"Tuduhan dalam pengaduan hari ini bahwa Pornhub adalah perusahaan kriminal yang memperdagangkan perempuan dan dijalankan seperti 'The Sopranos' benar-benar tidak masuk akal, benar-benar sembrono dan pasti salah," kata perusahaan itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)