AS: UU Keamanan China di Hong Kong Bisa Berujung Sanksi

Senin, 25 Mei 2020 - 02:51 WIB
loading...
AS: UU Keamanan China...
Usulan undang-undang keamanan nasional China untuk Hong Kong dapat menyebabkan sanksi dari AS dan mengancam status Hong Kong sebagai pusat keuangan. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Usulan undang-undang keamanan nasional China untuk Hong Kong dapat menyebabkan sanksi dari Amerika Serikat (AS) dan mengancam status Hong Kong sebagai pusat keuangan. Hal itu disampaikan oleh Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih, Robert O'Brien.

"Sepertinya, dengan undang-undang keamanan nasional ini, mereka pada dasarnya akan mengambil alih Hong Kong," kata O'Brien dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Senin (25/5/2020).

"Dan jika mereka melakukannya, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo kemungkinan tidak akan dapat menyatakan bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi dan jika itu terjadi akan ada sanksi yang akan dijatuhkan pada Hong Kong dan China," sambungnya.

Dia mengatakan, undang-undang itu akan mengakhiri otonomi kota yang dikuasai China dan akan berdampak buruk bagi ekonomi Hong Kong dan China. Dirinya mengatakan itu dapat membahayakan status khusus wilayah itu dalam undang-undang AS, yang telah membantunya mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan global.

"Sulit untuk melihat bagaimana Hong Kong bisa tetap menjadi pusat keuangan Asia jika China mengambil alih. Korporasi global tidak akan punya alasan untuk tetap disana," katanya.

"Salah satu alasan mereka datang ke Hong Kong adalah karena ada aturan hukum, ada sistem perusahaan bebas, ada sistem kapitalis, ada demokrasi dan pemilihan legislatif lokal. Jika semua itu hilang, saya tidak yakin bagaimana komunitas keuangan dapat tinggal di sana," tukasnya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)