Ubah Aturan, Kim Jong-un Dapat Diganti Adik Perempuannya Jika Kondisi Daurat

Jum'at, 04 Juni 2021 - 01:05 WIB
loading...
Ubah Aturan, Kim Jong-un...
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Foto/REUTERS
A A A
SEOUL - Partai Buruh yang berkuasa di Korea Utara (Korut) mengubah aturannya dalam sebuah kongres partai, yakni memasukkan jabatan sekretaris pertama tepat di bawah pemimpin negara itu Kim Jong-un . Seorang pakar mengatakan revisi aturan partai itu bisa menjadi peluang bagi adik perempuan sang penguasa, Kim Yo-jong, sebagai pengganti jika dalam kondisi darurat.

Posisi orang nomor dua Korut yang baru dibuat dalam aturan Partai Buruh sampai saat ini masih kosong.



Aturan partai yang direvisi menetapkan bahwa sekretaris pertama adalah wakil sekretaris jenderal Partai Buruh.

"Dalam keadaan darurat, termasuk yang menyangkut kesehatan pemimpin Kim, Kim Yo-jong kemungkinan akan mengambil posisi wakil ini dan bertindak sementara sebagai penerus sampai kekuasaan diserahkan kepada putra Kim Jong-un," kata pakar tentang Korea Utara yang juga mantan Menteri Unifikasi Korea Selatan, Lee Jong-seok, kepada wartawan hari Rabu.

Lee menunjukkan bahwa pemilihan sekretaris pertama tidak memerlukan pembukaan kongres partai dan dapat dengan mudah ditunjuk pada sidang pleno komite pusat.

"Artinya, jabatan itu bisa cepat dipilih jika pemimpinnya dalam keadaan darurat," katanya.



Menurut Lee, Jo Yong-won, seorang pembantu dekat Kim Jong-un yang dispekulasikan telah terpilih untuk jabatan itu, tidak mungkin mengambil posisi itu karena dia bukan bagian dari keluarga Kim atau garis keturunan Paekdu.

"Kami tidak dapat sepenuhnya mengesampingkan kemungkinan Jo, tetapi pos wakil tampaknya lebih ditujukan untuk mengamankan stabilitas rezim untuk penerusnya," katanya seperti dikutip Yonhap.

Pada kongres partai Januari lalu, pemimpin Korut Kim Jong-un terpilih sebagai sekretaris jenderal partai. Kim Jong-un pernah memegang gelar sekretaris pertama dari 2012-2016 sebelum dia mengambil alih gelar"chairman" pada pertemuan kongres pada 2016.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)