Pakar: Tuntutan Hukum UE Terhadap AstraZeneca Sulit Dibuktikan

Minggu, 30 Mei 2021 - 23:00 WIB
loading...
Pakar: Tuntutan Hukum...
Ilustrasi
A A A
BRUSSELS - Uni Eropa (UE) pada akhir April mengumumkan bahwa mereka menggugat AstraZeneca atas pelanggaran kontrak di tengah kekurangan pengiriman vaksin. Para analis hukum menilai kasus ini mungkin sulit untuk dibuktikan.

Seorang juru bicara Komisi Eropa mengatakan bahwa AstraZeneca telah mengindikasikan akan dapat memberikan hanya sepertiga dari 300 juta dosis vaksin Covid-19 yang dijanjikan akan diberikan pada pertengahan tahun.

Baca: BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Bacth CTMAV547 Aman dan Bisa Digunakan Kembali

"Itu berarti perusahaan melanggar kontraknya. Kasus ini akan disidangkan di pengadilan Belgia," kata juru bicara Komisi Eropa itu.

Sementara itu, AstraZeneca mengatakan kontak tersebut meminta perusahaan untuk melakukan "upaya terbaik" untuk menghormati target pengiriman, sesuatu yang menurut para ahli hukum berarti pengacara UE harus membuktikan bahwa perusahaan tidak melakukan semua yang dapat dilakukan untuk memenuhi target.

"Bahasa 'upaya terbaik' tidak berarti perusahaan tidak dapat dinyatakan bersalah atas pelanggaran kontrak, tetapi membuat kesimpulan itu lebih sulit untuk dibuktikan," kata Geert Van Calster, seorang profesor hukum kontrak di Katholieke Universiteit Leuven Belgia, seperti dilansir Xinhua.

Baca: Studi Ungkap Vaksin Pfizer dan AstraZeneca Efektif Lawan Covid-19 Varian India

AstraZeneca telah berjanji untuk "melawan secara agresif" gugatan UE tersebut. Van Calster mengatakan perkiraan jadwal tiga hingga tujuh minggu untuk persidangan dimulai dan "penerapan sela" dari kasus tersebut berarti hakim hanya akan dapat mempertimbangkan poin-poin yang terlihat dari "pembacaan kontrak yang segera terlihat" dan bukan dari studi mendalam tentang bahasa kontrak.

Giacomo Di Federico, seorang profesor hukum UE di Universitas LUISS di Roma, setuju dengan analisis itu. Dia mengatakan kasus Eropa kepada hakim adalah bahwa AstraZeneca tidak mematuhi ketentuan kontrak secara luas dan bahwa hakim harus memaksanya untuk mematuhinya.

Di Federico mengatakan tidak ada ketentuan untuk kerugian finansial dalam kasus tersebut. "Fakta bahwa Komisi Eropa tidak mencari ganti rugi dan bahwa tujuan pengiriman vaksin mungkin terpenuhi dengan baik pada saat hakim mencapai keputusan adalah gambaran bahwa sebagian besar dari proses ini adalah tentang persepsi dan hubungan masyarakat," ujar Di Federico.

Baca: WHO Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman, Efektif Berikan Perlindungan

Peluncuran vaksin UE telah terhalang oleh masalah pengiriman jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, termasuk Inggris, yang meninggalkan UE pada tahun 2020. Penggunaan vaksin AstraZeneca secara luas - yang dikembangkan di Universitas Oxford di Inggris - telah menjadi bagian besar dari peluncuran vaksin yang lebih cepat di negara itu.

"Eropa memiliki beberapa kelemahan dibandingkan dengan (Inggris) karena perlu mencapai konsensus di antara 27 negara. Tapi itu sedang dikritik dan gugatan seperti ini dapat menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah untuk mengatasi situasi tersebut," ungkap Di Federico.

Masalah pengiriman bukan satu-satunya masalah yang dimiliki vaksin AstraZeneca di Eropa. Pada Maret, penggunaan vaksin dihentikan sementara selama berhari-hari di beberapa negara UE sehubungan dengan laporan bahwa vaksin itu menyebabkan pembekuan darah pada beberapa pasien. Badan Obat Eropa akhirnya menyimpulkan bahwa manfaatnya lebih besar daripada risikonya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
MoU Ditandatangani,...
MoU Ditandatangani, Iran Nyatakan Kemenangan Atas AS
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Diisukan Akan Mundur, Ini Kata Trump
Rekomendasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Berita Terkini
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved