Senator AS Ajukan RUU untuk Sanksi Pendukung Hamas dan Jihad Islam
Sabtu, 29 Mei 2021 - 02:39 WIB
loading...
Senator AS mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menjatuhkan sanksi bagi pendukung kelompok Hamas dan Jihad Islam. Foto/AP
A
A
A
WASHINGTON - Senator Amerika Serikat (AS) Marco Rubio, bersama 15 anggota parlemen Republik lainnya,mengajukan kembali rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjatuhkan sanksi pada individu dan entitas yang mendukung Hamas atau organisasi Palestina lainnya. Demmikian pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Rubio dalam siaran persnya.
"RUU ini akan menjatuhkan sanksi terhadap individu, entitas, dan pemerintah asing yang memberikan dukungan kepada Hamas, Jihad Islam Palestina, dan kelompok teroris Palestina lainnya yang hanya menghabiskan berminggu-minggu meluncurkan lebih dari 4.000 roket ke warga sipil Israel ," bunyi rilis itu seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (29/5/2021).
RUU tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan Dukungan Terorisme Internasional Palestina, juga mengharuskan presiden untuk menyerahkan penilaian kepada Kongres mengenai apakah negara lain cukup berbuat untuk melawan penggalangan dana, pembiayaan, pencucian uang, dan bentuk dukungan lain untuk kelompok teroris Palestina.
Rubio, Wakil Ketua Komite Seleksi Senat untuk Intelijen dan anggota peringkat Komite Senat untuk Hubungan Luar Negeri, memimpin pengenalan kembali RUU tersebut, dengan alasan perlunya meminta pertanggungjawaban pendukung organisasi semacam itu setelah konflik baru-baru ini antara pasukan Palestina dan Israel.
Sebelumnya, dalam kunjungan selama tiga hari ke Timur Tengah, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menegaskan kelompok Islam Hamas tidak boleh mendapat keuntungan dari upaya bantuan yang dijanjikan Washington. AS berjanji memberikan USD5,5 juta dalam bantuan bencana segera untuk Gaza dan USD32 juta untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA).
"RUU ini akan menjatuhkan sanksi terhadap individu, entitas, dan pemerintah asing yang memberikan dukungan kepada Hamas, Jihad Islam Palestina, dan kelompok teroris Palestina lainnya yang hanya menghabiskan berminggu-minggu meluncurkan lebih dari 4.000 roket ke warga sipil Israel ," bunyi rilis itu seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (29/5/2021).
RUU tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan Dukungan Terorisme Internasional Palestina, juga mengharuskan presiden untuk menyerahkan penilaian kepada Kongres mengenai apakah negara lain cukup berbuat untuk melawan penggalangan dana, pembiayaan, pencucian uang, dan bentuk dukungan lain untuk kelompok teroris Palestina.
Rubio, Wakil Ketua Komite Seleksi Senat untuk Intelijen dan anggota peringkat Komite Senat untuk Hubungan Luar Negeri, memimpin pengenalan kembali RUU tersebut, dengan alasan perlunya meminta pertanggungjawaban pendukung organisasi semacam itu setelah konflik baru-baru ini antara pasukan Palestina dan Israel.
Sebelumnya, dalam kunjungan selama tiga hari ke Timur Tengah, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menegaskan kelompok Islam Hamas tidak boleh mendapat keuntungan dari upaya bantuan yang dijanjikan Washington. AS berjanji memberikan USD5,5 juta dalam bantuan bencana segera untuk Gaza dan USD32 juta untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA).
Lihat Juga :