Yahudi Israel Kirim Surat Terbuka Kutuk Serangan Zionis di Jalur Gaza

Kamis, 20 Mei 2021 - 23:01 WIB
loading...
Yahudi Israel Kirim Surat Terbuka Kutuk Serangan Zionis di Jalur Gaza
Kelompok Ultra-Orthodoks Yahudi memegang bendera Palestina, berkumpul di Mea Shearim Neighborhood saat protes menentang Zionisme di Yerusalem Barat, 15 April 2021. Foto/Anadolu Agency
A A A
YERUSALEM - Kelompok aktivis Yahudi menggunakan tagar #IsraelisAgainstApartheid untuk mengutuk tindakan pemerintah Israel yang menyerang Jalur Gaza dan melancarkan pembersihan etnis di Tepi Barat dan Yerusalem.

Kelompok tersebut menyeru komunitas internasional dalam surat terbuka yang telah ditandatangani sekitar 500 orang.

Mereka menggambarkan negara Israel sebagai "rezim supremasi Yahudi". Para penandatangan petisi itu mendesak komunitas internasional "segera campur tangan dalam membela Palestina", tidak hanya di wilayah pendudukan tetapi juga di seluruh Palestina yang bersejarah.



"Kami percaya bahwa Zionisme adalah prinsip pemerintahan yang tidak etis yang secara inheren mengarah pada rezim Apartheid rasis yang telah melakukan kejahatan perang dan menolak hak asasi manusia dari Palestina selama lebih dari tujuh dekade," tulis mereka dalam petisi itu.



“Kami, orang Yahudi Israel, menentang tindakan pemerintah Israel dan dengan ini menyatakan komitmen kami untuk bertindak melawan mereka,” papar mereka.



Mereka menambahkan, “Kami menolak menerima rezim supremasi Yahudi dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera campur tangan dalam membela Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yerusalem, Galilea, Negev, al-Lydd, Yafa, Ramleh, Haifa dan sepanjang sejarah Palestina.”

“Supremasi Yahudi adalah landasan rezim Israel, dan tujuan konsistennya adalah untuk mentransfer dan melenyapkan rakyat Palestina, sejarah mereka, dan identitas nasional mereka. Tujuan ini terwujud dalam tindakan terus-menerus pembersihan etnis melalui penggusuran dan pembongkaran rumah, pendudukan militer yang brutal, pengingkaran hak sipil dan hak asasi manusia, dan undang-undang dari serangkaian undang-undang rasis yang berpuncak pada UU Negara-Bangsa, yang mendefinisikan Negara sebagai "Negara Bangsa Orang Yahudi ”, dan hanya mereka,” papar mereka dalam petisi itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)