Bahrain Bongkar Jaringan Pencucian Uang Iran Senilai Rp19 Triliun
Rabu, 19 Mei 2021 - 08:33 WIB
loading...
Seorang warga menghitung uang kertas Iran di Teheran. Foto/REUTERS
A
A
A
MANAMA - Kejaksaan Agung Bahrain menyatakan jaksa penuntut umum telah membongkar jaringan pencucian uang senilai USD1,3 miliar (Rp19 triliun) yang terkait pejabat di Future Bank dan lembaga Iran lainnya, termasuk bank sentralnya.
Jaksa Agung Bahrain Ali bin Fadl Al-Buainain mengatakan dugaan pelanggaran terjadi antara 2008 dan 2012.
“Al-Buainain mengatakan pejabat Bank Masa Depan, bersama pejabat bank Iran lainnya dan Bank Sentral Iran, terlibat dalam transfer uang melalui sistem pengiriman uang yang tidak sah,” ungkap laporan Al Arabiya.
Baca juga: Brutalnya Pemboman Israel, 42.000 Warga Gaza Mengungsi dan Terlantar
Para pejabat itu menyembunyikan sumber dana untuk memungkinkan bank-bank termasuk Bank Melli Iran dan Bank Saderat Iran, menyelesaikan transfer yang seharusnya diblokir.
Jaksa Agung Bahrain Ali bin Fadl Al-Buainain mengatakan dugaan pelanggaran terjadi antara 2008 dan 2012.
“Al-Buainain mengatakan pejabat Bank Masa Depan, bersama pejabat bank Iran lainnya dan Bank Sentral Iran, terlibat dalam transfer uang melalui sistem pengiriman uang yang tidak sah,” ungkap laporan Al Arabiya.
Baca juga: Brutalnya Pemboman Israel, 42.000 Warga Gaza Mengungsi dan Terlantar
Para pejabat itu menyembunyikan sumber dana untuk memungkinkan bank-bank termasuk Bank Melli Iran dan Bank Saderat Iran, menyelesaikan transfer yang seharusnya diblokir.
Lihat Juga :