Langgar Aturan COVID-19, Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda
Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Bulan lalu, Najib mengungkapkan dia menghadapi kebangkrutan karena diduga gagal membayar pajak lebih dari USD400 juta, yang dapat membuatnya kehilangan kursinya di parlemen.
Dia divonis tahun lalu dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan yang dia hadapi atas korupsi 1MDB.
Uang miliaran dolar dicuri dari 1MDB dan dihabiskan untuk membeli berbagai barang mulai dari karya seni yang mahal hingga real estate.
Skandal itu berkontribusi pada jatuhnya pemerintahan Najib pada 2018.
Malaysia menghadapi wabah COVID-19 yang meningkat. Pekan ini Malaysia memperkenalkan pembatasan baru di Kuala Lumpur dan beberapa daerah lainnya.
Dia divonis tahun lalu dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan yang dia hadapi atas korupsi 1MDB.
Uang miliaran dolar dicuri dari 1MDB dan dihabiskan untuk membeli berbagai barang mulai dari karya seni yang mahal hingga real estate.
Skandal itu berkontribusi pada jatuhnya pemerintahan Najib pada 2018.
Malaysia menghadapi wabah COVID-19 yang meningkat. Pekan ini Malaysia memperkenalkan pembatasan baru di Kuala Lumpur dan beberapa daerah lainnya.
(sya)
Lihat Juga :