Mesir Eksekusi Guru Ngaji Berusia 80 Tahun Atas Tuduhan Palsu

Sabtu, 01 Mei 2021 - 01:38 WIB
loading...
Mesir Eksekusi Guru Ngaji Berusia 80 Tahun Atas Tuduhan Palsu
Mesir mengeksekusi guru baca Al-Quran Sheikh Abdel Halim Gabreel yang berusia 80 tahun atas tuduhan palsu. Foto/Middle East Monitor
A A A
KAIRO - Mesir mengeksekusi guru baca Al-Quran Sheikh Abdel Halim Gabreel yang berusia 80 tahun bersama 16 tahanan lainnya atas tuduhan palsu dalam kasus yang dikenal di media sebagai pembantaian Kerdasa. Otoritas rezim melaksanakan hukuman mati saat fajar di Penjara Wadi Al-Natrun secara rahasia dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga.

Sheikh Abdel Halim Gabreel bersama 16 terdakwa lainnya dihukum karena membunuh 13 polisi atas serangan terhadap sebuah kantor polisi di pinggiran Giza, Kerdasa pada 2013 lalu.

Eksekusi terhadap para tersangka ini mengundang tanda tanya. Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia Inggris (AOHR) mengkonfirmasi bahwa identitas mereka yang melakukan penyerangan kantor polisi tersebut masih belum diketahui. Otoritas Mesir belum memberikan bukti konkret yang menghubungkan orang-orang yang dieksekusi atau salah satu dari mereka yang dituduh dengan penyerangan tersebut.

Banyak dari kesaksian mereka diambil di bawah penyiksaan, dan oleh karena itu tidak dapat diterima, dan persidangan pertama dibatalkan karena penggunaan penyiksaan oleh negara.



Hukuman terhadap Gabreel khususnya telah menimbulkan keprihatinan yang serius. Pria berusia 80 tahun itu tidak hanya menderita kondisi kesehatan yang serius yang membuatnya tidak mungkin untuk mengambil bagian dalam penyerangan yang mematikan, tetapi para saksi mata juga telah memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa dia tidak termasuk di antara mereka yang awalnya hadir di dekat kantor polisi Kerdasa pada hari kejadian.

Selain itu, saksi penuntut membantah menandatangani pernyataan tertulis yang mengonfirmasi partisipasi guru ngaji itu dalam peristiwa tersebut.

"Namun demikian, pengadilan mengabaikan dokumen-dokumen ini dan memutuskan untuk mengeksekusinya," kata AOHR merinci latar belakang kasusnya seperti dikutip dari Middle East Monitor, Sabtu (1/5/2021).

Pengacara Gabreel mengatakan kliennya tidak pernah melakukan tindakan kriminal sepanjang hidupnya dan ia menderita psoriasis serta tidak dapat berjalan jauh, yang membuatnya tidak mungkin untuk berpartisipasi dalam operasi kriminal apa pun.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)