Mesir Eksekusi Guru Ngaji Berusia 80 Tahun Atas Tuduhan Palsu
Sabtu, 01 Mei 2021 - 01:38 WIB
loading...
Mesir mengeksekusi guru baca Al-Quran Sheikh Abdel Halim Gabreel yang berusia 80 tahun atas tuduhan palsu. Foto/Middle East Monitor
A
A
A
KAIRO - Mesir mengeksekusi guru baca Al-Quran Sheikh Abdel Halim Gabreel yang berusia 80 tahun bersama 16 tahanan lainnya atas tuduhan palsu dalam kasus yang dikenal di media sebagai pembantaian Kerdasa. Otoritas rezim melaksanakan hukuman mati saat fajar di Penjara Wadi Al-Natrun secara rahasia dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga.
Sheikh Abdel Halim Gabreel bersama 16 terdakwa lainnya dihukum karena membunuh 13 polisi atas serangan terhadap sebuah kantor polisi di pinggiran Giza, Kerdasa pada 2013 lalu.
Eksekusi terhadap para tersangka ini mengundang tanda tanya. Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia Inggris (AOHR) mengkonfirmasi bahwa identitas mereka yang melakukan penyerangan kantor polisi tersebut masih belum diketahui. Otoritas Mesir belum memberikan bukti konkret yang menghubungkan orang-orang yang dieksekusi atau salah satu dari mereka yang dituduh dengan penyerangan tersebut.
Banyak dari kesaksian mereka diambil di bawah penyiksaan, dan oleh karena itu tidak dapat diterima, dan persidangan pertama dibatalkan karena penggunaan penyiksaan oleh negara.
Baca juga: Ulama Mesir, Yusuf Qaradawi Terinfeksi Covid-19
Sheikh Abdel Halim Gabreel bersama 16 terdakwa lainnya dihukum karena membunuh 13 polisi atas serangan terhadap sebuah kantor polisi di pinggiran Giza, Kerdasa pada 2013 lalu.
Eksekusi terhadap para tersangka ini mengundang tanda tanya. Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia Inggris (AOHR) mengkonfirmasi bahwa identitas mereka yang melakukan penyerangan kantor polisi tersebut masih belum diketahui. Otoritas Mesir belum memberikan bukti konkret yang menghubungkan orang-orang yang dieksekusi atau salah satu dari mereka yang dituduh dengan penyerangan tersebut.
Banyak dari kesaksian mereka diambil di bawah penyiksaan, dan oleh karena itu tidak dapat diterima, dan persidangan pertama dibatalkan karena penggunaan penyiksaan oleh negara.
Baca juga: Ulama Mesir, Yusuf Qaradawi Terinfeksi Covid-19
Lihat Juga :