Candaan Guru 'Jika Ingin, Perkosalah Wanita di Atas 18 Tahun' Tuai Kecaman

Senin, 26 April 2021 - 11:20 WIB
loading...
Candaan Guru Jika Ingin,...
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. Foto/SINDOnews.com
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang guru di Malaysia melontarkan candaan kepada para muridnya dengan menyerukan untuk memerkosa wanita di atas 18 tahun agar tidak terjerat undang-undang perlindungan anak. Candaan itu menuai kecaman keras.

Masalah itu terungkap setelah seorang murid berusia 17 tahun pada hari Jumat mengungkap bahwa guru laki-lakinya telah meremehkan pemerkosaan selama pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan di kelasnya, di sebuah sekolah di Selangor.



Komentar guru itu dilontarkan saat para murid mendiskusikan pelecehan seksual selama pelajaran.

"Kami berbicara tentang bagaimana ada undang-undang yang melindungi anak di bawah umur dari pelecehan dan pelecehan seksual dan kemudian dia berkata 'jika Anda ingin memerkosa seseorang, jangan memerkosa mereka yang berusia di bawah 18 tahun, perkosalah mereka yang berusia di atas 18 tahun'," kata murid tersebut menirukan candaan gurunya.

Setelah insiden di ruang kelas itu, salah seorang murid mengajukan pengaduan ke konselor sekolah.

Dia membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp mereka, yang menunjukkan konselor meminta maaf atas tindakan guru tersebut.

Namun, konselor juga mengatakan itu "normal" bagi remaja laki-laki untuk melontarkan komentar kasar dengan bercanda dan dia tidak boleh mengambil hati.

"Sebaliknya, gadis remaja agak sensitif dan emosional. Itu wajar," kata guru pembimbing atau konselor tersebut.

Pendiri dan presiden Dewan Pemimpin Politik Wanita Malaysia (Comwel), Zuraida Kamaruddin, mengecam keras candaan keterlaluan itu. Dia mendesak penyelidikan dan tindakan terhadap guru pendidikan jasmani dan kesehatan itu.

Menurutnya, candaan seperti itu kepada para murid sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap enteng oleh otoritas sekolah, guru, dan konselor.

“Kami menentang diskriminasi gender dan pelecehan seksual dalam segala bentuk. Perempuan dan anak perempuan, serta laki-laki [dewasa) dan anak laki-laki yang menjadi sasarannya memiliki hak untuk bersuara dan tidak harus menjadi korban yang diam,” kata Zuraida yang juga menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah, Senin (26/4/2021).



Zuraida juga menyatakan keyakinannya bahwa Kementerian Pendidikan akan mengambil tindakan yang tepat terkait masalah ini. Dia menambahkan bahwa guru harus memberikan contoh yang baik kepada murid.

"Kami menegaskan bahwa pemerkosaan tidak pernah bisa menjadi lelucon. Guru juga harus mengamati batasan dengan murid dan tidak menundukkan mereka pada situasi yang tidak perlu dan memalukan dengan lelucon yang tidak menyenangkan," ujarnya, seperti dikutip The Star.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Perempuan Ini Hamil...
Guru Perempuan Ini Hamil dan Lahirkan Bayi dari Siswa Kelas 6 SD, Akhirnya Dipenjara
Hendak Buka Rekening,...
Hendak Buka Rekening, Remaja Ini Kaget Telah Di-Blacklist Seluruh Bank Malaysia sejak Usia 9 Tahun
Menteri Malaysia Diolok-olok...
Menteri Malaysia Diolok-olok karena Berikan Suvenir kepada Presiden China di Tempat Parkir Bawah Tanah
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT
Mantan PM Malaysia Abdullah...
Mantan PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi Meninggal Dunia
Mantan PNS Ini Dihukum...
Mantan PNS Ini Dihukum Penjara 468 Tahun dan Denda Rp674,6 Miliar atas Pencucian Uang
Teori Aneh tentang Malaysia...
Teori Aneh tentang Malaysia Airlines MH370 Lenyap Misterius: Ditembak Jatuh AS hingga Ditelan Black Hole
Mengenal Genevieve Jeanningros,...
Mengenal Genevieve Jeanningros, Biarawati yang Terobos Protokol Vatikan Demi Melihat Jenazah Paus
Ngeri! Siswa SMA Ngamuk...
Ngeri! Siswa SMA Ngamuk di Kelas Tusuk 5 Orang termasuk Kepala Sekolah
Rekomendasi
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Gerak Cepat Polres Pelabuhan...
Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Telantar Pulang ke Depok
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
Berita Terkini
Meski Digaji Rp37 Juta,...
Meski Digaji Rp37 Juta, Tentara Israel Mengaku Dieksploitasi dan Risikonya Sangat Berat
12 menit yang lalu
Spanyol dan Portugal...
Spanyol dan Portugal Lumpuh, Kereta Api Macet, Transaksi Hanya dengan Uang Tunai
1 jam yang lalu
Putin Umumkan Gencatan...
Putin Umumkan Gencatan Senjata 3 Hari untuk Perayaan Kemenangan Perang Dunia II
2 jam yang lalu
Pendaki Asal China Mendaki...
Pendaki Asal China Mendaki Gunung Fuji hanya untuk Mencari Ponselnya yang Hilang
3 jam yang lalu
Akibat Ulah Trump, Rakyat...
Akibat Ulah Trump, Rakyat AS Kini Bergantung pada Paylater untuk Belanja Sembako
4 jam yang lalu
Kim Jong-un Janji Bangun...
Kim Jong-un Janji Bangun Monumen bagi Tentaranya yang Gugur di Perang Rusia
5 jam yang lalu
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved