Candaan Guru 'Jika Ingin, Perkosalah Wanita di Atas 18 Tahun' Tuai Kecaman

Senin, 26 April 2021 - 11:20 WIB
loading...
Candaan Guru Jika Ingin,...
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. Foto/SINDOnews.com
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang guru di Malaysia melontarkan candaan kepada para muridnya dengan menyerukan untuk memerkosa wanita di atas 18 tahun agar tidak terjerat undang-undang perlindungan anak. Candaan itu menuai kecaman keras.

Masalah itu terungkap setelah seorang murid berusia 17 tahun pada hari Jumat mengungkap bahwa guru laki-lakinya telah meremehkan pemerkosaan selama pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan di kelasnya, di sebuah sekolah di Selangor.



Komentar guru itu dilontarkan saat para murid mendiskusikan pelecehan seksual selama pelajaran.

"Kami berbicara tentang bagaimana ada undang-undang yang melindungi anak di bawah umur dari pelecehan dan pelecehan seksual dan kemudian dia berkata 'jika Anda ingin memerkosa seseorang, jangan memerkosa mereka yang berusia di bawah 18 tahun, perkosalah mereka yang berusia di atas 18 tahun'," kata murid tersebut menirukan candaan gurunya.

Setelah insiden di ruang kelas itu, salah seorang murid mengajukan pengaduan ke konselor sekolah.

Dia membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp mereka, yang menunjukkan konselor meminta maaf atas tindakan guru tersebut.

Namun, konselor juga mengatakan itu "normal" bagi remaja laki-laki untuk melontarkan komentar kasar dengan bercanda dan dia tidak boleh mengambil hati.

"Sebaliknya, gadis remaja agak sensitif dan emosional. Itu wajar," kata guru pembimbing atau konselor tersebut.

Pendiri dan presiden Dewan Pemimpin Politik Wanita Malaysia (Comwel), Zuraida Kamaruddin, mengecam keras candaan keterlaluan itu. Dia mendesak penyelidikan dan tindakan terhadap guru pendidikan jasmani dan kesehatan itu.

Menurutnya, candaan seperti itu kepada para murid sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap enteng oleh otoritas sekolah, guru, dan konselor.

“Kami menentang diskriminasi gender dan pelecehan seksual dalam segala bentuk. Perempuan dan anak perempuan, serta laki-laki [dewasa) dan anak laki-laki yang menjadi sasarannya memiliki hak untuk bersuara dan tidak harus menjadi korban yang diam,” kata Zuraida yang juga menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah, Senin (26/4/2021).



Zuraida juga menyatakan keyakinannya bahwa Kementerian Pendidikan akan mengambil tindakan yang tepat terkait masalah ini. Dia menambahkan bahwa guru harus memberikan contoh yang baik kepada murid.

"Kami menegaskan bahwa pemerkosaan tidak pernah bisa menjadi lelucon. Guru juga harus mengamati batasan dengan murid dan tidak menundukkan mereka pada situasi yang tidak perlu dan memalukan dengan lelucon yang tidak menyenangkan," ujarnya, seperti dikutip The Star.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)