Arab Saudi Lanjut Larangan Perjalanan pada 20 Negara, Termasuk Indonesia

Kamis, 22 April 2021 - 23:01 WIB
loading...
Arab Saudi Lanjut Larangan...
Petugas memeriksa suhu penumpang di Bandara Internasional Riyadh, Arab Saudi, 31 Mei 2020. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Larangan perjalanan sementara Arab Saudi bagi mereka yang bepergian atau transit dari 20 negara akan tetap berlaku meskipun penerbangan internasional telah dimulai kembali pada 17 Mei.

Keputusan itu diungkapkan maskapai penerbangan Saudi dalam tweet pada Kamis.

“Larangan perjalanan diberlakukan pada Uni Emirat Arab (UEA), Mesir, Lebanon, Pakistan, India, Indonesia, Jepang, Turki, Jerman, Argentina, Amerika Serikat (AS), Afrika Selatan, Swedia, Prancis, Swiss, Brasil, Portugal, Swedia, Irlandia, dan Italia,” ungkap pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.



Pengumuman tersebut merupakan klarifikasi atas pertanyaan yang dibuat seorang warga di Twitter yang ingin tahu tentang situasi penangguhan perjalanan di Saudi.



“Pencabutan penangguhan semua penerbangan internasional akan efektif mulai pukul satu (1 pagi) pada pagi hari Senin, 17 Mei 2021 (dan tidak berlaku untuk negara-negara di mana komite resmi terkait memutuskan menangguhkan perjalanan, ke atau dari sana karena wabah virus corona),” tweet itu.



Larangan perjalanan sementara ke Kerajaan Saudi juga termasuk pelancong yang telah melewati salah satu dari 20 negara itu.

Ketika larangan pertama kali diberlakukan pada awal Februari, Saudi Press Agency (SPA) mengutip sumber kementerian yang mengatakan, “Warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas atau mereka yang transit di salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Kerajaan, akan memasuki Kerajaan sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan Kementerian Kesehatan."

Kerajaan Saudi pada Rabu melaporkan 1.028 kasus virus corona baru dan 12 kematian, sehingga total kasus aktif menjadi 9.818. Dari jumlah tersebut, 1.145 dalam kondisi kritis.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)