Pengusaha Hong Kong Divonis Penjara 14 Bulan karena Protes Pro-Demokrasi
Jum'at, 16 April 2021 - 20:01 WIB
loading...
Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai. Foto/REUTERS
A
A
A
HONG KONG - Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman 14 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah untuk perkumpulan tanpa izin.
Lai adalah salah satu dari beberapa aktivis di pengadilan pada Jumat (16/4) yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran pada 2019.
Pendiri surat kabar Apple Daily yang berusia 73 tahun itu adalah kritikus sengit terhadap Beijing.
Baca juga: Kalah Pemilu, Presiden Korsel Ganti Perdana Menteri dan Kabinet
Putusan itu diambil karena China daratan semakin menekan hak dan kebebasan warga Hong Kong.
Lai adalah salah satu dari beberapa aktivis di pengadilan pada Jumat (16/4) yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran pada 2019.
Pendiri surat kabar Apple Daily yang berusia 73 tahun itu adalah kritikus sengit terhadap Beijing.
Baca juga: Kalah Pemilu, Presiden Korsel Ganti Perdana Menteri dan Kabinet
Putusan itu diambil karena China daratan semakin menekan hak dan kebebasan warga Hong Kong.
Lihat Juga :