Pengusaha Hong Kong Divonis Penjara 14 Bulan karena Protes Pro-Demokrasi

Jum'at, 16 April 2021 - 20:01 WIB
loading...
Pengusaha Hong Kong...
Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman 14 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah untuk perkumpulan tanpa izin.

Lai adalah salah satu dari beberapa aktivis di pengadilan pada Jumat (16/4) yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran pada 2019.

Pendiri surat kabar Apple Daily yang berusia 73 tahun itu adalah kritikus sengit terhadap Beijing.



Putusan itu diambil karena China daratan semakin menekan hak dan kebebasan warga Hong Kong.



Beberapa aktivis lainnya divonis pada Jumat karena mengikuti dua demonstrasi, pada 18 Agustus dan 31 Agustus 2019.



Mereka termasuk juru kampanye veteran Martin Lee, 82, dan pengacara Margaret Ng, 73, yang hukumannya ditangguhkan.

Awal pekan ini, surat kabar Apple Daily menerbitkan surat tulisan tangannya, dikirim dari penjara, yang berbunyi, "Ini adalah tanggung jawab kita sebagai jurnalis untuk mencari keadilan. Selama kita tidak dibutakan oleh godaan yang tidak adil, selama kita melakukannya. Jangan biarkan kejahatan melewati kita, kita memenuhi tanggung jawab kita."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)