Orangtua di AS Ingin Nikahi Anak Kandung, Gugat UU yang Larang Kawin Sedarah

Jum'at, 16 April 2021 - 15:15 WIB
loading...
Orangtua di AS Ingin...
Ilustrasi pasangan pengantin yang menikah. Foto/REUTERS
A A A
NEW YORK CITY - Seorang orangtua di New York, Amerika Serikat (AS), ingin menikahi anak kandungnya yang telah dewasa. Mereka pun mengajukan gugatan untuk membatalkan undang-undang (UU) yang melarang incest atau perkawinan sedarah.

Orangtua itu mengajukan gugatan di Pengadilan Federal AS di Manhattan pada 1 April. Dia meminta hakim untuk menyatakan undang-undang insest "tidak konstitusional" dan tidak dapat diterapkan sehingga dia dapat menikahi keturunannya dalam sebuah upacara di New York City.

Baca juga: BREAKING NEWS-Penembakan Massal Terjadi di Gedung FedEx AS

New York Post yang melihat dokumen gugatan tidak merinci identitas orangtua dan anak kandungnya. Begitu juga jenis kelamin, usia, kota asal dan sifat hubungan mereka tidak dirinci.

Orangtua itu ingin tetap anonim karena menyadari bahwa harapannya untuk menikahi anak sendiri adalah tindakan yang dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindakan menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.

"Pasangan yang mengajukan adalah orang dewasa. Pasangan yang mengajukan adalah orangtua biologis dan anak," bunyi dokumen gugatan itu.

"Pasangan yang mengajukan tidak dapat berkembang biak bersama," lanjut gugatan tersebut.

Menurut gugatan tersebut, orang tua dan anak menganggap diri mereka sebagai pasangan "PAACNP"—Parent and Adult Child Non-Procreationable—dan percaya itu akan "mengurangi kemanusiaan mereka" jika mereka tidak dapat menikah satu sama lain.

Penggugat berpendapat bahwa ikatan pernikahan yang langgeng akan membawa persatuan orangtua dan anak ke tingkat ekspresi, keintiman dan spiritualitas yang lebih tinggi.

"Pasangan orangtua dan anak dewasa yang prokreasi hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertingginya," bunyi gugatan tersebut.

Seorang pengacara yang mewakili orangtua itu tidak mengembalikan permintaan komentar yang diajukan dari New York Post.

Di bawah hukum New York, incest adalah kejahatan kelas E tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.

Baca juga: Bikin Geger, Ilmuwan AS Ciptakan Makhluk Campuran Manusia-Monyet

Pernikahan incest tidak diakui oleh negara dan pasangan yang menikah menghadapi hukuman penjara dan denda.

Untuk mengajukan surat nikah di New York City, kedua calon pasangan diharuskan untuk merinci nama dan negara bagian kelahiran orangtua mereka dan bersumpah bahwa tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.

Pengacara keluarga Manhattan dan hukum perkawinan Eric Wrubel mengatakan bahwa litigasi itu "prematur" sejauh pasangan itu belum ditolak haknya.

Wrubel mengatakan dia meragukan gugatan itu akan berhasil, sembari menyiratkan tabunya insest.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gagal Mendarat di Kapal...
Gagal Mendarat di Kapal Induk AS, Pesawat Tempur Senilai Rp1,2 Triliun Ini Jatuh ke Laut
5 Fakta Viralnya Foto...
5 Fakta Viralnya Foto AI Donald Trump sebagai Paus, Netizen Sebut Anti Kristus
Siapa Penn Badgley?...
Siapa Penn Badgley? Aktor Penganut Baha'i yang Selalu Membaca Alquran dan Merenungkan Maknanya
Jet Tempur J-36 China...
Jet Tempur J-36 China Diklaim Mampu Pecundangi Pesawat Pengebom Siluman B-21 AS
AS Pangkas Jumlah Jenderal...
AS Pangkas Jumlah Jenderal Bintang 4 hingga 20 Persen, Ada Apa?
Pemerintah Trump Tawarkan...
Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Kecam Serangan India ke Pakistan
Lancarkan Operasi Sindoor...
Lancarkan Operasi Sindoor ke Wilayah Pakistan, India Tidak Ingin Ada Eskalasi Konflik
India Blokir Akun Instagram...
India Blokir Akun Instagram Media Muslim Buntut Konflik dengan Pakistan
Rekomendasi
KIKO Season 4 Episode...
KIKO Season 4 Episode Ready Player KIKO, Minggu 11 Mei 2025 Jam 06.15 Pagi di RCTI
Nonton Konser Lebih...
Nonton Konser Lebih Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kosong? Ini Tipsnya
Titus The Detective...
Titus The Detective Episode - The Crying Boy, Minggu 11 Mei 2025 Jam 07.30 Pagi di RCTI
Berita Terkini
Turis Sombong Israel...
Turis Sombong Israel Menolak Lepas Sepatu di Restoran Thailand: 'Uangku Membangun Negaramu'
Pesawat J-10 China Jagoan...
Pesawat J-10 China Jagoan Pakistan saat Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India
Putin Perintahkan Gencatan...
Putin Perintahkan Gencatan Senjata 3 Hari Dimulai, Ukraina Sebut Hanya Sandiwara
Rusia Tembak Jatuh Lebih...
Rusia Tembak Jatuh Lebih dari 500 Drone Ukraina dalam Sehari
Perang India-Pakistan,...
Perang India-Pakistan, Ini Sejarah Keduanya Menjadi Negara Bersenjata Nuklir
Sirene Meraung-raung...
Sirene Meraung-raung di Seluruh India setelah Pakistan Ancam Balas Dendam
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved