Orangtua di AS Ingin Nikahi Anak Kandung, Gugat UU yang Larang Kawin Sedarah

Jum'at, 16 April 2021 - 15:15 WIB
loading...
Orangtua di AS Ingin...
Ilustrasi pasangan pengantin yang menikah. Foto/REUTERS
A A A
NEW YORK CITY - Seorang orangtua di New York, Amerika Serikat (AS), ingin menikahi anak kandungnya yang telah dewasa. Mereka pun mengajukan gugatan untuk membatalkan undang-undang (UU) yang melarang incest atau perkawinan sedarah.

Orangtua itu mengajukan gugatan di Pengadilan Federal AS di Manhattan pada 1 April. Dia meminta hakim untuk menyatakan undang-undang insest "tidak konstitusional" dan tidak dapat diterapkan sehingga dia dapat menikahi keturunannya dalam sebuah upacara di New York City.

Baca juga: BREAKING NEWS-Penembakan Massal Terjadi di Gedung FedEx AS

New York Post yang melihat dokumen gugatan tidak merinci identitas orangtua dan anak kandungnya. Begitu juga jenis kelamin, usia, kota asal dan sifat hubungan mereka tidak dirinci.

Orangtua itu ingin tetap anonim karena menyadari bahwa harapannya untuk menikahi anak sendiri adalah tindakan yang dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindakan menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.

"Pasangan yang mengajukan adalah orang dewasa. Pasangan yang mengajukan adalah orangtua biologis dan anak," bunyi dokumen gugatan itu.

"Pasangan yang mengajukan tidak dapat berkembang biak bersama," lanjut gugatan tersebut.

Menurut gugatan tersebut, orang tua dan anak menganggap diri mereka sebagai pasangan "PAACNP"—Parent and Adult Child Non-Procreationable—dan percaya itu akan "mengurangi kemanusiaan mereka" jika mereka tidak dapat menikah satu sama lain.

Penggugat berpendapat bahwa ikatan pernikahan yang langgeng akan membawa persatuan orangtua dan anak ke tingkat ekspresi, keintiman dan spiritualitas yang lebih tinggi.

"Pasangan orangtua dan anak dewasa yang prokreasi hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertingginya," bunyi gugatan tersebut.

Seorang pengacara yang mewakili orangtua itu tidak mengembalikan permintaan komentar yang diajukan dari New York Post.

Di bawah hukum New York, incest adalah kejahatan kelas E tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.

Baca juga: Bikin Geger, Ilmuwan AS Ciptakan Makhluk Campuran Manusia-Monyet

Pernikahan incest tidak diakui oleh negara dan pasangan yang menikah menghadapi hukuman penjara dan denda.

Untuk mengajukan surat nikah di New York City, kedua calon pasangan diharuskan untuk merinci nama dan negara bagian kelahiran orangtua mereka dan bersumpah bahwa tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.

Pengacara keluarga Manhattan dan hukum perkawinan Eric Wrubel mengatakan bahwa litigasi itu "prematur" sejauh pasangan itu belum ditolak haknya.

Wrubel mengatakan dia meragukan gugatan itu akan berhasil, sembari menyiratkan tabunya insest.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Benarkah Mossad Hendak...
Benarkah Mossad Hendak Habisi Bos Militer Pakistan Selama Perundingan AS-Iran di Swiss?
AS Serang Iran 2 Hari...
AS Serang Iran 2 Hari Beruntun, Trump Umbar Ancaman Mengerikan
6 Fakta NATO Jelang...
6 Fakta NATO Jelang KTT Ankara, Memiliki 3,3 Juta Prajurit dan Anggaran Militer Terbesar di Dunia
Lebih dari 50.000 Orang...
Lebih dari 50.000 Orang Dilaporkan Hilang akibat Gempa Venezuela
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Update Gempa Venezuela:...
Update Gempa Venezuela: 1.430 Orang Tewas dan Ribuan Hilang!
Venezuela Masih Mencekam...
Venezuela Masih Mencekam Diguncang Gempa Susulan, Korban Tewas dan Hilang Terus Bertambah
Rekomendasi
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved