Orangtua di AS Ingin Nikahi Anak Kandung, Gugat UU yang Larang Kawin Sedarah

Jum'at, 16 April 2021 - 15:15 WIB
loading...
Orangtua di AS Ingin Nikahi Anak Kandung, Gugat UU yang Larang Kawin Sedarah
Ilustrasi pasangan pengantin yang menikah. Foto/REUTERS
A A A
NEW YORK CITY - Seorang orangtua di New York, Amerika Serikat (AS), ingin menikahi anak kandungnya yang telah dewasa. Mereka pun mengajukan gugatan untuk membatalkan undang-undang (UU) yang melarang incest atau perkawinan sedarah.

Orangtua itu mengajukan gugatan di Pengadilan Federal AS di Manhattan pada 1 April. Dia meminta hakim untuk menyatakan undang-undang insest "tidak konstitusional" dan tidak dapat diterapkan sehingga dia dapat menikahi keturunannya dalam sebuah upacara di New York City.



New York Post yang melihat dokumen gugatan tidak merinci identitas orangtua dan anak kandungnya. Begitu juga jenis kelamin, usia, kota asal dan sifat hubungan mereka tidak dirinci.

Orangtua itu ingin tetap anonim karena menyadari bahwa harapannya untuk menikahi anak sendiri adalah tindakan yang dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindakan menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.

"Pasangan yang mengajukan adalah orang dewasa. Pasangan yang mengajukan adalah orangtua biologis dan anak," bunyi dokumen gugatan itu.

"Pasangan yang mengajukan tidak dapat berkembang biak bersama," lanjut gugatan tersebut.

Menurut gugatan tersebut, orang tua dan anak menganggap diri mereka sebagai pasangan "PAACNP"—Parent and Adult Child Non-Procreationable—dan percaya itu akan "mengurangi kemanusiaan mereka" jika mereka tidak dapat menikah satu sama lain.

Penggugat berpendapat bahwa ikatan pernikahan yang langgeng akan membawa persatuan orangtua dan anak ke tingkat ekspresi, keintiman dan spiritualitas yang lebih tinggi.

"Pasangan orangtua dan anak dewasa yang prokreasi hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertingginya," bunyi gugatan tersebut.

Seorang pengacara yang mewakili orangtua itu tidak mengembalikan permintaan komentar yang diajukan dari New York Post.

Di bawah hukum New York, incest adalah kejahatan kelas E tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.



Pernikahan incest tidak diakui oleh negara dan pasangan yang menikah menghadapi hukuman penjara dan denda.

Untuk mengajukan surat nikah di New York City, kedua calon pasangan diharuskan untuk merinci nama dan negara bagian kelahiran orangtua mereka dan bersumpah bahwa tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.

Pengacara keluarga Manhattan dan hukum perkawinan Eric Wrubel mengatakan bahwa litigasi itu "prematur" sejauh pasangan itu belum ditolak haknya.

Wrubel mengatakan dia meragukan gugatan itu akan berhasil, sembari menyiratkan tabunya insest.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)