Orangtua di AS Ingin Nikahi Anak Kandung, Gugat UU yang Larang Kawin Sedarah

Jum'at, 16 April 2021 - 15:15 WIB
loading...
A A A
Seorang pengacara yang mewakili orangtua itu tidak mengembalikan permintaan komentar yang diajukan dari New York Post.

Di bawah hukum New York, incest adalah kejahatan kelas E tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.



Pernikahan incest tidak diakui oleh negara dan pasangan yang menikah menghadapi hukuman penjara dan denda.

Untuk mengajukan surat nikah di New York City, kedua calon pasangan diharuskan untuk merinci nama dan negara bagian kelahiran orangtua mereka dan bersumpah bahwa tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.

Pengacara keluarga Manhattan dan hukum perkawinan Eric Wrubel mengatakan bahwa litigasi itu "prematur" sejauh pasangan itu belum ditolak haknya.

Wrubel mengatakan dia meragukan gugatan itu akan berhasil, sembari menyiratkan tabunya insest.
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)