Tentara AS Perkosa Istri Rekannya Tak Dihukum, Kemudian Perkosa Wanita Lain

Rabu, 14 April 2021 - 11:28 WIB
loading...
Tentara AS Perkosa Istri Rekannya Tak Dihukum, Kemudian Perkosa Wanita Lain
Sersan Staf Randall Hughes, tentara Angkatan Darat AS dihukum penjara 13 tahun atas tuduhan memerkosa beberapa perempuan. Foto/US Army
A A A
WASHINGTON - Seorang tentara Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas sederet tuduhan pemerkosaan. Dia awalnya memerkosa istri rekannya sesama personel Angkatan Darat, tapi tak diadili di pengadilan pidana.

Tentara itu memerkosa istri rekannya saat pesta Super Bowl 2017 dan dia hanya diberi nota teguran. Sejak itu, dia memerkosa beberapa perempuan lain yang membuatnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada hari Selasa (13/4/2021) waktu AS.



Penuduh, Leah Ramirez, melaporkan Sersan Staf Randall Hughes ke Komando Investigasi Kriminal Angkatan Darat sehari setelah serangan itu.

Dia mengatakan kepada penyelidik bahwa suaminya, yang menghabiskan malam itu dengan minum wiski bersama Hughes dan perwira komandan lainnya, pingsan dalam keadaan mabuk di rumah mereka dekat Fort Bliss.

Begitu Ramirez berhasil membuat suaminya tidur dan membersihkan pesta, Hughes mendekatinya untuk berhubungan seks.

Menurut dokumen penyelidikan yang dikutip Army Times, Ramirez menolak rayuan Hughes. Penolakan itu membuat Hughes menyeret rambut korban ke kamar tidur di lantai atas tempat dia memerkosanya.

Penyelidikan berlangsung selama setahun, di mana para penyelidik akhirnya menyimpulkan bukti yang mendukung klaim korban. Alih-alih menghadapi pengadilan pidana, Hughes justru dibebaskan hanya dengan teguran, yakni diberi Nota Teguran Perwira Umum untuk catatan personelnya.

“Mereka baru saja memberi tahu saya bahwa perintah tersebut mengatakan bahwa memang begini—begitulah adanya,” kata Ramirez.

Beberapa bulan kemudian, Hughes memerkosa perempuan lain di Fort Bliss. Dari sana, tentara itu dipindahkan ke Fort Dix dan ditempatkan di New Jersey, di mana dia kembali dihantam tuduhan pelecehan seksual oleh beberapa wanita, termasuk putri remajanya.

Agen Divisi Investigasi Kriminal pada tahun 2020 meluncurkan penyelidikan lain terhadap Hughes setelah melihat Nota Teguran Pejabat Umum dalam catatannya. Investigasi tersebut menghasilkan tuntutan pidana selama lebih dari satu dekade dan melibatkan lima korban.

Hughes membuat kesepakatan pembelaan yang mencakup kejahatan 2017 dan pada 30 Maret mengaku bersalah atas dua dakwaan pemerkosaan, dua dakwaan penyerangan seksual yang dilakukan dengan penganiayaan, satu dakwaan pelecehan seksual terhadap seorang anak, satu dakwaan penyerangan terhadap seorang anak, satu dakwaan penggunaan bahasa tidak senonoh dan satu dakwaan perzinaan.

Putrinya yang sekarang berusia 17 tahun, Lesley Madsen, mengatakan kepada Army Times—yang menulis namanya atas permintaannya dan dengan izin ibunya—bahwa ayahnya membius dan memaksakan dirinya pada 25 Maret 2020. Hughes tidak mengaku bersalah atas tuduhan yang berasal dari tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya.

"Dia mengambil kesepakatan pembelaan, jadi dia ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan jumlah minimum," kata Madsen.

“Jika saya mengatakan tidak, maka itu akan menjadi pengadilan bertahun-tahun. Itu adalah cara termudah untuk memberikan penutupan itu kepada semua orang dan menyingkirkannya sebelum dia melakukan apa pun kepada orang lain."

Para korban dalam beberapa kasus baru-baru ini mengatakan penderitaan mereka bisa dicegah seandainya Hughes dituntut bertahun-tahun sebelumnya sehubungan dengan kasus 2017.



Pensiunan Kolonel Don Christensen, mantan kepala jaksa Angkatan Udara dan presiden Protect Our Defenders saat ini, mengatakan bahwa menolak untuk menuntut pelanggar seksual cukup umum di dalam angkatan bersenjata AS. Dia tidak terlibat dalam persidangan Hughes tetapi mengetahui kasus tersebut.

"Terlepas dari mitos yang terus berlanjut bahwa tersangka pelaku kejahatan seks militer dituntut dengan tingkat tinggi, kenyataannya adalah rantai komando jarang mengirim tersangka ke pengadilan," katanya kepada Army Times.

“[Perintah] harus ngeri karena kegagalan mereka untuk meminta pertanggungjawaban pemerkosa memungkinkan pelaku kejahatan seks untuk melakukan gelombang kejahatan terhadap banyak korban.”
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)