Gores Stiker Berisi Ayat Alquran, Dua Wanita Non-Muslim Dituduh Menista Agama

Selasa, 13 April 2021 - 08:57 WIB
loading...
Gores Stiker Berisi...
Salinan Alquran jumbo tulisan tangan di Mesir. Foto/Ilustrasi/REUTERS
A A A
ISLAMABAD - Dua wanita Kristen di Pakistan dituduh menista agama . Penyebabnya, keduanya menggores stiker yang memuat ayat Alquran dari loker rekan Muslim mereka yang harus dibersihkan.

Tuduhan seperti itu, menurut undang-undang di Pakistan, bisa membuat keduanya terancam hukuman mati.



Kejadian itu juga memicu massa kelompok Islam garis keras berdemo di District Headquarters Hospital [Rumah Sakit Kantor Pusat Distrik] di Faisalabad menuntut kedua wanita non-Muslim—perawat Maryam Lal dan Newsh Urooj—digantung setelah keduanya dituduh melakukan penistaan agama.

Kedua wanita itu mengatakan kepada polisi bahwa mereka telah diminta untuk merapikan loker kepala perawat dan mereka telah menggores stiker yang berisi ayat Alquran dengan pena.

Demo di rumah sakit berujung rusuh, di mana Lal dilaporkan ditikam oleh sesama pekerja rumah sakit dan polisi terpaksa turun tangan untuk menyelamatkan kedua wanita tersebut saat massa mencoba membunuh mereka.

Setelah menyelamatkan keduanya, polisi mengonfirmasi penyelidikan telah diluncurkan atas insiden tersebut dan keduanya telah ditahan selama 15 hari.

Tehrik-i-Labaik Pakistan (TLP), partai Islam sayap kanan yang menentang setiap perubahan pada undang-undang penistaan agama yang kuat di negara itu, dilaporkan sebagai penggerak demo.

Pakistan memiliki undang-undang penistaan agama yang ketat yang membawa hukuman mati bagi orang-orang yang menghina Nabi Muhammad, agama Islam, Alquran atau tokoh suci tertentu.

Sebanyak 98 persen populasi di negara itu menganut Islam dan para kritikus mengatakan undang-undang tersebut menargetkan anggota kelompok agama lain termasuk Hindu dan Kristen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)