Pennsylvania Setuju Hapus 'Orang Mati' dari Daftar Pemilih
Minggu, 11 April 2021 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
"Penting untuk tidak membiarkan pemilih mati aktif dalam daftar selama lima, 10, atau bahkan 20 tahun. Penyelesaian ini memperbaiki hal itu," sambungnya seperti dilansir Sputnik pada Minggu (11/4/2021).
Gugatan, yang diajukan PILF tepat setelah hari pemilihan 2020, menuntut otoritas Pennsylvania memperbaiki kegagalan untuk secara wajar menyimpan catatan pendaftaran pemilih di bawah hukum federal dan negara bagian.
Menurut PILF, sekitar 21 ribu orang yang meninggal tetap dalam daftar pemilih negara bagian, dengan 92 persen dari kelompok itu meninggal selama lebih dari setahun. Baca juga: Salah Sasaran, Pria AS Diciduk karena Ancam Tusuk Polisi Asia yang Menyamar
Organisasi itu menemukan sedikitnya 197 pendaftar yang telah meninggal setidaknya selama 20tahun, tetapi masih "memenuhi syarat" untuk memberikan suara di bawah catatan Pennsylvania.
Klaim tentang 'pemilih mati' yang diduga memberikan suara dalam pemilu 2020 secara aktif disampaikan oleh tim kampanye Donald Trump. Tim Trump membawa tuduhan ini ke pengadilan, tetapi gagal memenangkan kasus apapun.
Gugatan, yang diajukan PILF tepat setelah hari pemilihan 2020, menuntut otoritas Pennsylvania memperbaiki kegagalan untuk secara wajar menyimpan catatan pendaftaran pemilih di bawah hukum federal dan negara bagian.
Menurut PILF, sekitar 21 ribu orang yang meninggal tetap dalam daftar pemilih negara bagian, dengan 92 persen dari kelompok itu meninggal selama lebih dari setahun. Baca juga: Salah Sasaran, Pria AS Diciduk karena Ancam Tusuk Polisi Asia yang Menyamar
Organisasi itu menemukan sedikitnya 197 pendaftar yang telah meninggal setidaknya selama 20tahun, tetapi masih "memenuhi syarat" untuk memberikan suara di bawah catatan Pennsylvania.
Klaim tentang 'pemilih mati' yang diduga memberikan suara dalam pemilu 2020 secara aktif disampaikan oleh tim kampanye Donald Trump. Tim Trump membawa tuduhan ini ke pengadilan, tetapi gagal memenangkan kasus apapun.
(esn)
Lihat Juga :