Pennsylvania Setuju Hapus 'Orang Mati' dari Daftar Pemilih

Minggu, 11 April 2021 - 21:32 WIB
loading...
Pennsylvania Setuju Hapus Orang Mati dari Daftar Pemilih
Pemerintah Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah setuju untuk menghapus orang yang meninggal dari daftar pemilih. Foto/REUTERS
A A A
PENNSYLVANIA - Pemerintah Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah setuju untuk menghapus orang yang meninggal dari daftar pemilih. Langkah ini diambil setelah adanya gugatan yang diajukan oleh The Public Interest Legal Foundation (PILF).

PILF adalah sebuah kelompok hukum AS yang berusaha untuk membersihkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilihan nasional.

Pennsylvania setuju untuk melakukan pemeriksaan silang antara database pemilih yang memenuhi syarat dan daftar federal warga negara yang meninggal di negara bagian.

Dengan demikian, negara tidak akan lagi mengirimkan surat suara melalui pos ke 'orang mati'. Sebuah langkah yang selanjutnya akan membatasi kemungkinan penipuan pemilih dalam pemilihan mendatang.

"Ini menandai kemenangan penting bagi integritas pemilu di Pennsylvania. Kegagalan Persemakmuran untuk menghapus pendaftar yang meninggal menciptakan peluang besar untuk penipuan dan penyalahgunaan pemilih," kata PILF.

"Penting untuk tidak membiarkan pemilih mati aktif dalam daftar selama lima, 10, atau bahkan 20 tahun. Penyelesaian ini memperbaiki hal itu," sambungnya seperti dilansir Sputnik pada Minggu (11/4/2021).

Gugatan, yang diajukan PILF tepat setelah hari pemilihan 2020, menuntut otoritas Pennsylvania memperbaiki kegagalan untuk secara wajar menyimpan catatan pendaftaran pemilih di bawah hukum federal dan negara bagian.

Menurut PILF, sekitar 21 ribu orang yang meninggal tetap dalam daftar pemilih negara bagian, dengan 92 persen dari kelompok itu meninggal selama lebih dari setahun.

Organisasi itu menemukan sedikitnya 197 pendaftar yang telah meninggal setidaknya selama 20tahun, tetapi masih "memenuhi syarat" untuk memberikan suara di bawah catatan Pennsylvania.

Klaim tentang 'pemilih mati' yang diduga memberikan suara dalam pemilu 2020 secara aktif disampaikan oleh tim kampanye Donald Trump. Tim Trump membawa tuduhan ini ke pengadilan, tetapi gagal memenangkan kasus apapun.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)