Umrah Saat Ramadhan Tanpa Izin, Denda Rp39 Juta Menanti Pelanggar
Jum'at, 09 April 2021 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kapasitas Operasional Masjidil Haram Ditingkatkan selama Ramadhan
Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi virus corona.
Baca juga: Arab Saudi Beri Izin Umrah Saat Ramadhan bagi Orang yang Sudah Divaksin
“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10,000 riyal dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Mekkah (Al-Haram Al- Makki) untuk sholat tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 denda. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal,” papar laporan Saudi Press Agency mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Lihat infografis: Arab Saudi Izinkan Umrah Saat Ramadhan, Ini Syaratnya
Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi virus corona.
Baca juga: Arab Saudi Beri Izin Umrah Saat Ramadhan bagi Orang yang Sudah Divaksin
“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10,000 riyal dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Mekkah (Al-Haram Al- Makki) untuk sholat tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 denda. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal,” papar laporan Saudi Press Agency mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Lihat infografis: Arab Saudi Izinkan Umrah Saat Ramadhan, Ini Syaratnya
Lihat Juga :