Umrah Saat Ramadhan Tanpa Izin, Denda Rp39 Juta Menanti Pelanggar

Jum'at, 09 April 2021 - 16:22 WIB
loading...
A A A
Sumber tersebut meminta warga dan penduduk mematuhi semua instruksi yang mewajibkan mereka yang ingin melakukan umrah atau sholat di tempat suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mendapatkan izin.

Dia menekankan, “Petugas keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, titik pemeriksaan kendali keamanan, lokasi dan koridor yang mengarah ke area pusat di sekitar tempat suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang berlaku.”

Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah memutuskan meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Mekah menjadi 50.000 orang jamaah Umrah dan 100.000 jamaah biasa per hari selama bulan suci Ramadhan bagi mereka yang telah divaksinasi.

Arab Saudi terus berupaya menekan penyebaran virus corona karena negara itu masih mengalami kasus infeksi setiap hari.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjadi tempat suci bagi umat Islam. Keduanya menjadi tempat yang sangat padat pengunjung sehingga penting dilaksanakan protokol kesehatan.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)