Kemlu Ungkap Kronologi Pelarungan WNI di Perairan Somalia

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:15 WIB
loading...
Kemlu Ungkap Kronologi...
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha mengungkapkan kronologi pelarungan anak buah kapal (ABK) WNI di perairan Somalia. Foto/Kemlu RI
A A A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha mengungkapkan kronologi pelarungan anak buah kapal (ABK) WNI di perairan Somalia. Judha menuturkan, pelarungan itu terjadi pada Januari lalu.

Judha menuturkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga ABK WNI dan perusahaan pengirim ABK, MTB. Dalam pertemuan itu, pihak MTB menjelaskan mengenai kronologi pelaruhan WNI yang berinisial H, yang bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623.

“Kematian almarhum terjadi 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia. Saat almarhum coba dibangunkan di sudah meninggal dunia,” ucap Judha saat menggelar konferensi pers virtual pada Rabu (20/5/2020).

( Baca juga: Perusahaan ABK WNI di Tegal, Polda Jateng Usut Kasus Pelarungan di Laut Somalia )

Judha menuturkan, berdasarkan keterangan pihak MTB, tidak ada penjelasan mengenai penyebab kematian ABK tersebut. "Pada 23 Januari jenazah Almarhum H dilarung ke laut berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, jenazah dilarung di sekitar perairan Somalia," ucapnya.

Dia mengatakan, pelarungan itu dilakukan setelah MTB mengeluarkan Surat Keterangan Kematian. MTB, jelas Judha, mengaku sudah menembuskan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI pada tanggal 23 Januari.

Namun, Judha mengatakan, bahwa baik Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian itu.

"Pihak Kementerian Perhubungan menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Pihak Kementerian Tenaga Kerja juga menginformasikan bahwa MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI). Kementerian Luar Negeri dan kementerian, dan lembaga terkait akan memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris," tukasnya.

( Baca juga: Pelarungan Jenazah ABK WNI di Somalia, Kemlu: Perusahaan Agensi Tidak Berizin Resmi )
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)