Hubungan Kandas, Ibu Ini Posting Foto Bugil Mantan Pacar dengan Caption Meledek

Jum'at, 02 April 2021 - 13:58 WIB
loading...
Hubungan Kandas, Ibu Ini Posting Foto Bugil Mantan Pacar dengan Caption Meledek
Yasmin Walker, Ibu di Inggris yang dihukum penjara 3 bulan karena posting foto telanjang mantan kekasihnya sebagai balas dendam porno. Foto/MEN Media
A A A
YORK - Seorang Ibu di Inggris mem-posting foto telanjang mantan pacarnya di feed Instagram-nya setelah hubungan mereka putus. Tindakan yang dikenal dengan istilah "balas dendam porno" ini membuatnya dihukum penjara selama tiga bulan.

Yasmin Walker, 30, mengunggah foto itu untuk 1.300 follower-nya. Aksinya dipicu ucapan sang kekasih kepadanya; "Saya hanya ingin menjadi teman" sebagai akhir dari hubungan asmara mereka.



Menurut Pengadilan York Crown, keduanya menjalin hubungan singkat.

Foto yang dipamerkan di media sosial tersebut mengungkap alat kelamin korban dan disertai dengan tiga emoji tawa dan komentar ledekan yang berbunyi: "Apa-apaan ini?".

Jaksa pengadilan, Lewis Allan Kerr, mengatakan Yasmin Walker yang merupakan Ibu dua anak memiliki 1.300 follower di akun Instagram-nya dan para follower dapat melihat cuplikan "balas dendam porno".

Korban berada di bioskop saat menerima pesan dan tangkapan layar dari foto yang diambil dengan ponsel Yasmin Walker.

"Tangkapan layar adalah gambar telanjang dirinya dan di-posting ke akun Instagram [Yasmin Walker]," kata Jaksa Kerr.

“Dalam kasusnya, dia memiliki 1.300 follower. Gambar itu telah online selama 11 menit."

Korban, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, memohon kepada Yasmin Walker untuk menghapus gambar itu, yang akhirnya dia lakukan setelah korban mengatakan kepadanya bahwa dia akan menghubungi polisi.

Dalam serangkaian pesan WhatsApp, Yasmin Walker mengeklaim telah mem-posting gambar itu secara tidak sengaja dan tidak bermaksud untuk mempublikasikannya.

Yasmin Walker, asal Scarborough, North York, didakwa mengungkapkan foto seksual pribadi dengan maksud menyebabkan kesusahan. Namun, dia membantah telah melakukan pelanggaran tersebut.

Dia dinyatakan bersalah setelah persidangan di Pengadilan Scarborough Magistrates dan muncul untuk sidang vonis di Pengadilan York Crown hari Kamis (1/4/2021).

Kerr mengatakan Yasmin Walker selama sidang mempertahankan klaimnya bahwa gambar itu diposting karena ketidaksengajaan.

Kerr menambahkan, foto tersebut, dengan peringkat "Kategori A" dalam hal tingkat keseriusannya, telah dibagikan secara luas.

Yasmin Walker memiliki empat hukuman sebelumnya atas berbagai pelanggaran termasuk perilaku mengancam dan mengemudi sambil minum alkohol.

Graham Parkin, pembela untuk Yasmin Walker, mengatakan terdakwa telah menderita gangguan stres pasca-trauma yang berasal dari setidaknya dua hubungan sebelumnya yang kasar.



Pengadilan mendengar kesaksian bahwa dalam satu hubungan sebelumnya, terdakwa dipukuli begitu parah sehingga penyerangnya menerima hukuman penjara 12,5 tahun.

Tak satu pun dari hubungan sebelumnya ini melibatkan korban.

Parkin mengatakan serangan itu memiliki efek merugikan yang sangat besar pada Yasmin Walker, yang bekerja di ritel pada saat itu.

Dia kehilangan penglihatan di salah satu matanya dan harus menjalani rekonstruksi wajah.

Yasmin Walker mengeklaim itu karena penglihatannya yang buruk sehingga dia "mengklik tombol yang salah" dan membuat gambar asusila mantan kekasihnya menyebar ke publik. Klaim ini belum bisa diterima hakim.

Parkin mengatakan Yasmin Walker telah mendapatkan bantuan dari lembaga amal untuk korban penyalahgunaan zat karena kebiasaan mengisap ganja setiap hari selama sembilan tahun.

Dia mengatakan Yasmin Walker telah menghentikan kebiasaannya itu yang muncul dari trauma setelah hubungan yang kasar.

Hakim Sean Morris mengatakan kepada Yasmin Walker: “Anda mengungkapkan, agar banyak orang dapat melihatnya, foto pribadi dan sangat intim dengan komentar sarkastik di sebelahnya."

“Itu dikirim kepadanya ketika dia berada di bioskop dan dia harus memohon kepada Anda untuk menghapusnya," ujarnya.

“Saya khawatir jenis kejahatan ini perlu dicegah karena kejahatan dunia maya jenis ini, yang menyebabkan orang-orang mendapatkan detail paling intimnya tersebar di seluruh dunia, memiliki efek yang menghancurkan pada orang-orang, dan publik perlu tahu bahwa jenis ini kejahatan serius," imbuh hakim.

Morris mengatakan fakta bahwa Yasmin Walker telah menyangkal pelanggaran tersebut, memaksa korban untuk memberikan bukti. Hal itu justru memperburuk situasinya.

"Itu tidak menunjukkan penyesalan. Anda punya masalah sendiri; Anda pernah berada dalam hubungan yang melecehkan, tetapi Anda tahu benar dan salah. Perilaku seperti ini harus dicegah," papar hakim.

Memenjarakan Walker selama tiga bulan, hakim itu mengatakan vonisnya adalah pengurangan hukuman karena upayanya untuk mengalahkan kebiasaan mengisap ganja dan mendapatkan bantuan untuk masalahnya.

"Ini akan menjadi kejutan singkat dan tajam sehingga orang-orang tahu balas dendam pornografi berarti penjara," kata hakim, seperti dikutip The Mirror.

Yasmin Walker akan menjalani setengah dari total hukumannya di balik jeruji besi sebelum dibebaskan dengan lisensi.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)