Telanjang di Depan Polisi Sambil Menghina, Wanita Ini Dipenjara 10 Tahun

Kamis, 01 April 2021 - 05:55 WIB
loading...
Telanjang di Depan Polisi...
Ilustrasi seorang narapidana ditahan di sebuah penjara. Foto/ANI
A A A
ABU DHABI - Pengadilan Kriminal Ras Al Khaimah (RAK), Uni Emirat Arab , menghukum seorang wanita 10 tahun penjara dan denda Dh500.000. Dia dinyatakan bersalah setelah menghina, mengancam, menyerang dan menelanjangi diri sendiri di depan polisi.

Aksi wanita itu untuk mencegah para petugas polisi di Departemen Investigasi Kriminal (CID) melakukan penyelidikan terhadapnya.

Baca juga: Pria AS Dipukuli hingga Pingsan di Subway AS, Penumpang Lain Hanya Menonton

Catatan pengadilan hari Selasa yang dilansir Khaleej Times, Rabu (31/3/2021), menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika dua perempuan muda mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Mamura di RAK terhadap dua teman satu apartemen perempuan lainnya karena menghina dan menyerang serta merampok barang-barang mereka.

Ketika dua polisi pergi ke apartemen untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka melawan kedua petugas polisi dan mendorong mereka pergi. Tersangka itu juga menyambar topi salah satu polisi, sambil menghina mereka dengan menggunakan bahasa yang tidak senonoh. Sesaat kemudian, dia melepas pakaiannya di depan para petugas polisi dan mengeklaim bahwa para petugas berusaha memerkosanya.

Tersangka kedua juga mengancam dua polisi, dan mengeklaim bahwa mereka melukai tangannya.

Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara dari tersangka kedua meminta pembebasannya karena kurangnya bukti. "Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan, tanpa disebutkan namanya.

"Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga," lanjut pengacara tersebut.

Baca juga: Sejak Berdiri, Israel Sudah Rebut 85 Persen Tanah Palestina

Dia menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil petugas tanpa menimbulkan masalah.

"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," imbuh pengacara tersebut.

Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.

"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," putusan Pengadilan, sambil memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Namun kedua tersangka dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.

Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Dh500.000. Pengadilan juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, sambil membebaskan tersangka kedua dari semua dakwaan.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Uni Emirat Arab Bayar...
Uni Emirat Arab Bayar Iran Rp355,5 Triliun agar Berhenti Menyerang
Tak Ingin Terus Jadi...
Tak Ingin Terus Jadi Target Rudal Iran, UEA Bayar Rp53 Triliun ke Teheran
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
5 Fakta UEA Bergabung...
5 Fakta UEA Bergabung dengan Agresi AS-Israel terhadap Iran sejak Awal
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Gelombang Panas Dahsyat...
Gelombang Panas Dahsyat Landa Eropa, Picu Lebih dari 200 Kematian di Spanyol dan Prancis
Ngeri! Suhu Paris Lebih...
Ngeri! Suhu Paris Lebih Panas daripada Makkah
Rekomendasi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Berita Terkini
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Lebih dari 50.000 Orang...
Lebih dari 50.000 Orang Dilaporkan Hilang akibat Gempa Venezuela
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved