Telanjang di Depan Polisi Sambil Menghina, Wanita Ini Dipenjara 10 Tahun

Kamis, 01 April 2021 - 05:55 WIB
loading...
Telanjang di Depan Polisi...
Ilustrasi seorang narapidana ditahan di sebuah penjara. Foto/ANI
A A A
ABU DHABI - Pengadilan Kriminal Ras Al Khaimah (RAK), Uni Emirat Arab , menghukum seorang wanita 10 tahun penjara dan denda Dh500.000. Dia dinyatakan bersalah setelah menghina, mengancam, menyerang dan menelanjangi diri sendiri di depan polisi.

Aksi wanita itu untuk mencegah para petugas polisi di Departemen Investigasi Kriminal (CID) melakukan penyelidikan terhadapnya.



Catatan pengadilan hari Selasa yang dilansir Khaleej Times, Rabu (31/3/2021), menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika dua perempuan muda mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Mamura di RAK terhadap dua teman satu apartemen perempuan lainnya karena menghina dan menyerang serta merampok barang-barang mereka.

Ketika dua polisi pergi ke apartemen untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka melawan kedua petugas polisi dan mendorong mereka pergi. Tersangka itu juga menyambar topi salah satu polisi, sambil menghina mereka dengan menggunakan bahasa yang tidak senonoh. Sesaat kemudian, dia melepas pakaiannya di depan para petugas polisi dan mengeklaim bahwa para petugas berusaha memerkosanya.

Tersangka kedua juga mengancam dua polisi, dan mengeklaim bahwa mereka melukai tangannya.

Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara dari tersangka kedua meminta pembebasannya karena kurangnya bukti. "Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan, tanpa disebutkan namanya.

"Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga," lanjut pengacara tersebut.



Dia menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil petugas tanpa menimbulkan masalah.

"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," imbuh pengacara tersebut.

Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.

"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," putusan Pengadilan, sambil memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Namun kedua tersangka dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.

Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Dh500.000. Pengadilan juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, sambil membebaskan tersangka kedua dari semua dakwaan.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertama di Dunia, Uni...
Pertama di Dunia, Uni Emirat Arab Akan Gunakan AI untuk Membuat Undang-Undang
Terungkap! Sheikh Zayed...
Terungkap! Sheikh Zayed Pernah Ragukan AS Akan Lindungi Pemimpin Arab saat Krisis
Penembakan Massal Guncang...
Penembakan Massal Guncang Universitas Florida AS, Pelakunya Anak Polisi
Laut Merah Membara,...
Laut Merah Membara, UEA Kerahkan Radar Israel di Lepas Pantai Yaman
Profil Sayyida Ahad...
Profil Sayyida Ahad binti Abdullah, Istri Raja Oman yang Menginspirasi Perempuan Arab
Siapa Haj Hasan Ibrahim...
Siapa Haj Hasan Ibrahim Al Fardan? Pengusaha Mutiara yang Jadi Inspirasi Arah Kemajuan Uni Emirat Arab
Dua Turis China Berhubungan...
Dua Turis China Berhubungan Intim di Trotoar Thailand pada Siang Bolong, Orang-orang Terkejut
Listrik di Portugal...
Listrik di Portugal dan Spanyol Padam, Jaringan Kereta hingga Internet Lumpuh Total
Jemaah Ditikam di Masjid...
Jemaah Ditikam di Masjid hingga Tewas, Pelaku Rekam Aksinya termasuk saat Korban Sekarat
Rekomendasi
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
Kapan PSSI Umumkan Pelatih...
Kapan PSSI Umumkan Pelatih Timnas Indonesia Proyeksi SEA Games 2025?
Berbalas Selingkuh:...
Berbalas Selingkuh: Short Series Pengkhianatan dan Balas Dendam! Streaming di VISION+
Berita Terkini
Kronologi Kapal Induk...
Kronologi Kapal Induk AS Mengelak dari Serangan Houthi Bikin Jet Tempur F/A-18 Jatuh ke Laut
53 menit yang lalu
10 Stasiun Metro Terdalam...
10 Stasiun Metro Terdalam di Dunia, Salah Satunya di Pyongyang Mencapai 110 Meter
1 jam yang lalu
Tentara India dan Pakistan...
Tentara India dan Pakistan Saling Tembak di Kashmir untuk Malam Kelima Berturut-turut
1 jam yang lalu
Berapa Umur Bumi?
Berapa Umur Bumi?
1 jam yang lalu
Di Ambang Perang dengan...
Di Ambang Perang dengan Pakistan, India Borong 26 Jet Tempur Rafale Prancis
2 jam yang lalu
Elon Musk: Drone Murah...
Elon Musk: Drone Murah China Bisa Hancurkan Jet Tempur Siluman F-35 AS dalam Hitungan Detik
2 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved