Telanjang di Depan Polisi Sambil Menghina, Wanita Ini Dipenjara 10 Tahun

Kamis, 01 April 2021 - 05:55 WIB
loading...
A A A
"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," imbuh pengacara tersebut.

Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.

"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," putusan Pengadilan, sambil memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Namun kedua tersangka dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.

Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Dh500.000. Pengadilan juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, sambil membebaskan tersangka kedua dari semua dakwaan.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)