Dampak Pandemi COVID-19, Paus Potong Gaji Kardinal
Kamis, 25 Maret 2021 - 01:43 WIB
loading...
Paus Fransiskus memotong gaji Kardinal sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Foto/WION
A
A
A
VATICAN CITY - Paus Francis telah memerintahkan pemotongan gaji untuk para kardinal dan pastor lainnya saat Vatikan berjuang untuk menyeimbangkan pembukuannya selama pandemi COVID-19 . Paus sebelumnya mengatakan bahwa dia tidak ingin memecat orang di masa ekonomi yang sulit.
Dalam surat apostolik pada hari Rabu (dalam bahasa Italia), Vatikan mengatakan bahwa Paus Fransiskus telah mengeluarkan dekrit yang memperkenalkan pemotongan proporsional mulai 1 April.
"Para kardinal akan mendapati gaji mereka berkurang 10% mulai April," kata Vatikan seperti dikutip dari BBC, Kamis (25/3/2021).
Para Kardinal diyakini menerima gaji hingga Rp85,5 juta dalam sebulan dan kerap tinggal di akomodasi bersubsidi.
Para pastor akan mendapati gaji mereka dipotong antara 3% dan 8% serta kenaikan gaji yang direncanakan akan ditangguhkan hingga Maret 2023.
Baca juga: Paus Francis Serukan Warga AS Tolak Kekerasan dan Promosikan Rekonsiliasi Nasional
"Masa depan yang berkelanjutan secara ekonomi saat ini membutuhkan, di antara keputusan lain, penerapan langkah-langkah terkait gaji staf," bunyi surat itu.
Dalam surat apostolik pada hari Rabu (dalam bahasa Italia), Vatikan mengatakan bahwa Paus Fransiskus telah mengeluarkan dekrit yang memperkenalkan pemotongan proporsional mulai 1 April.
"Para kardinal akan mendapati gaji mereka berkurang 10% mulai April," kata Vatikan seperti dikutip dari BBC, Kamis (25/3/2021).
Para Kardinal diyakini menerima gaji hingga Rp85,5 juta dalam sebulan dan kerap tinggal di akomodasi bersubsidi.
Para pastor akan mendapati gaji mereka dipotong antara 3% dan 8% serta kenaikan gaji yang direncanakan akan ditangguhkan hingga Maret 2023.
Baca juga: Paus Francis Serukan Warga AS Tolak Kekerasan dan Promosikan Rekonsiliasi Nasional
"Masa depan yang berkelanjutan secara ekonomi saat ini membutuhkan, di antara keputusan lain, penerapan langkah-langkah terkait gaji staf," bunyi surat itu.
Lihat Juga :