Partai Islam Terbesar Bangladesh Protes Petisi Penghapusan 26 Ayat Al-Qur'an di India

Kamis, 18 Maret 2021 - 14:11 WIB
loading...
Partai Islam Terbesar Bangladesh Protes Petisi Penghapusan 26 Ayat Al-Quran di India
Waseem Rizvi (kiri), tokoh Muslim India yang ajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghapus 26 ayat di Al-Quran. Foto/Op India
A A A
DHAKA - Partai Islam terbesar di Bangladesh, Jamaat-e-Islami, memprotes petisi yang diajukan di Mahkamah Agung India yang meminta penghapusan 26 ayat dari Al-Qur'an .

Petisi itu diajukan Waseem Rizvi , tokoh Muslim yang merupakan mantan ketua Dewan Pusat Wakaf Syiah di Uttar Pradesh, India. Dia juga seorang produser film Bollywood.



Rizvi, dalam petisi yang dia ajukan hari Minggu (14/3/2021), mengeklaim bahwa 26 ayat dari Al-Qur'an adalah "memprovokasi kekerasan" dan menghasut orang untuk "jihad" yang diartikannya sebagai perjuangan bersenjata. Dia menuduh 26 ayat tersebut tidak asli, melainkan disisipkan oleh tiga khalifah Islam pertama setelah Nabi Muhammad.

Sehari setelah petisi itu diajukan, ratusan pendukung Jamaat-e-Islami datang ke pusat bisnis ibu kota di daerah Motijheel dan kemudian berunjuk rasa di jalan utama meneriakkan slogan-slogan menentang Rizvi.

Para pengunjuk rasa juga menuntut agar Mahkamah Agung India segera menolak petisi tersebut dan membawa Rizvi ke pengadilan karena telah melukai lebih dari 1 miliar umat Muslim di seluruh dunia.

Berbicara kepada Anadolu Agency, pemimpin Jamaat-e-Islami; Dr Shafiqur Rahman, mengatakan tidak ada Muslim yang berani mengajukan petisi tentang Al-Qur'an seperti itu.

"Allah Sendiri telah mengambil jaminan untuk melindungi kitab ini dari perubahan apa pun," katanya, yang dilansir Kamis (18/3/2021).

"Ini adalah keberanian ekstrem dari Rizvi, yang disebut pemimpin Syiah, untuk mendekati pengadilan atas pengusiran 26 ayat dari Al-Qur'an, yang tetap tidak berubah selama 1.500 tahun terakhir," imbuh Rahman.

"Sisihkan 26 ayat, tidak ada yang memiliki kewenangan untuk mengubah satu digit pun dari Al-Qur'an," kata Rahman.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)