Pemerintah Malaysia Ajukan Banding atas Putusan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah
Selasa, 16 Maret 2021 - 02:35 WIB
loading...
A
A
A
Tiga kata lain, yakni Baitullah, bahasa Arab untuk rumah Tuhan, Kaabah dan shalat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.Baca juga: Perbatasan RI-Malaysia Dibuka, Sandi: Pariwisata Kedua Negara Kembali Bangkit
Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".
Dalam putusannya, hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.
“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” ucapnya
ReplyForward
Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".
Dalam putusannya, hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.
“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” ucapnya
ReplyForward
(esn)
Lihat Juga :