Denmark Masukan Pendanaan Asing untuk Masjid sebagai Donasi Anti-Demokratik
Senin, 15 Maret 2021 - 23:14 WIB
loading...
Mengakhiri perjuangan panjangnya dengan pendanaan masjid dari Timur Tengah, Denmark telah membuat undang-undang baru yang menghentikan sumbangan anti-demokrasi. Foto/Ist
A
A
A
STOCKHOLM - Mengakhiri perjuangan panjangnya dengan pendanaan masjid dari Timur Tengah, Denmark telah membuat undang-undang baru yang menghentikan "sumbangan anti-demokrasi".Antara lain, undang-undang tersebut menargetkan sumbangan dari Arab Saudi dan Qatar, yang telah lama ditentang oleh pemerintah lama dan pemerintah sebelumnya.
Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Mattias Tesfaye menggambarkan undang-udang sebagai langkah penting dalam memerangi upaya ekstremis Islam untuk mendapatkan tempat di Denmark.
Dengan larangan ini, Denmark menjadi negara kedua di Eropa setelah Austria yang membatasi sumbangan asing ke masjid.Baca juga: Denmark, Negara NATO Ke-5 di Eropa yang Bersenjata Jet Tempur Siluman F-35
"Ada kekuatan ekstrim di luar negeri yang mencoba untuk membuat warga Muslim kita melawan Denmark dan dengan demikian memecah belah masyarakat kita," ucap Tesfaye, seperti dilansir Sputnik pada Senin (15/3/2021).
Di masa depan, individu, organisasi dan bahkan lembaga pemerintah dapat masuk daftar hitam, dan akan dilarang menerima sumbangan lebih dari USD 1.600 dari mereka.
Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Mattias Tesfaye menggambarkan undang-udang sebagai langkah penting dalam memerangi upaya ekstremis Islam untuk mendapatkan tempat di Denmark.
Dengan larangan ini, Denmark menjadi negara kedua di Eropa setelah Austria yang membatasi sumbangan asing ke masjid.Baca juga: Denmark, Negara NATO Ke-5 di Eropa yang Bersenjata Jet Tempur Siluman F-35
"Ada kekuatan ekstrim di luar negeri yang mencoba untuk membuat warga Muslim kita melawan Denmark dan dengan demikian memecah belah masyarakat kita," ucap Tesfaye, seperti dilansir Sputnik pada Senin (15/3/2021).
Di masa depan, individu, organisasi dan bahkan lembaga pemerintah dapat masuk daftar hitam, dan akan dilarang menerima sumbangan lebih dari USD 1.600 dari mereka.
Lihat Juga :