Denmark Masukan Pendanaan Asing untuk Masjid sebagai Donasi Anti-Demokratik
loading...
A
A
A
STOCKHOLM - Mengakhiri perjuangan panjangnya dengan pendanaan masjid dari Timur Tengah, Denmark telah membuat undang-undang baru yang menghentikan "sumbangan anti-demokrasi".Antara lain, undang-undang tersebut menargetkan sumbangan dari Arab Saudi dan Qatar, yang telah lama ditentang oleh pemerintah lama dan pemerintah sebelumnya.
Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Mattias Tesfaye menggambarkan undang-udang sebagai langkah penting dalam memerangi upaya ekstremis Islam untuk mendapatkan tempat di Denmark.
Dengan larangan ini, Denmark menjadi negara kedua di Eropa setelah Austria yang membatasi sumbangan asing ke masjid.
"Ada kekuatan ekstrim di luar negeri yang mencoba untuk membuat warga Muslim kita melawan Denmark dan dengan demikian memecah belah masyarakat kita," ucap Tesfaye, seperti dilansir Sputnik pada Senin (15/3/2021).
Di masa depan, individu, organisasi dan bahkan lembaga pemerintah dapat masuk daftar hitam, dan akan dilarang menerima sumbangan lebih dari USD 1.600 dari mereka.
Tesfaye akan menjadi pihak yang akan memutuskan siapa yang akan masuk daftar hitam tersebut. Namun, politisiPartai Sosial Demokrat Denmark tidak menjelaskan siapa atau apa yang bisa masuk dalam daftar larangan.
Undang-undang ini sendiri adalah realisasi dari janji kampanye pemilu pada 2019, Partai Sosial Demokrat Denmark.
Di mana, saaty itu mereka menyatakan akan berusaha menghentikan pendanaan asing untuk denominasi Denmark dari negara-negara yang tidak menghormati dan mempraktikkan kebebasan beragama. Saudi dan Qatar disebutkan sebagai contoh.
Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Mattias Tesfaye menggambarkan undang-udang sebagai langkah penting dalam memerangi upaya ekstremis Islam untuk mendapatkan tempat di Denmark.
Dengan larangan ini, Denmark menjadi negara kedua di Eropa setelah Austria yang membatasi sumbangan asing ke masjid.
"Ada kekuatan ekstrim di luar negeri yang mencoba untuk membuat warga Muslim kita melawan Denmark dan dengan demikian memecah belah masyarakat kita," ucap Tesfaye, seperti dilansir Sputnik pada Senin (15/3/2021).
Di masa depan, individu, organisasi dan bahkan lembaga pemerintah dapat masuk daftar hitam, dan akan dilarang menerima sumbangan lebih dari USD 1.600 dari mereka.
Tesfaye akan menjadi pihak yang akan memutuskan siapa yang akan masuk daftar hitam tersebut. Namun, politisiPartai Sosial Demokrat Denmark tidak menjelaskan siapa atau apa yang bisa masuk dalam daftar larangan.
Undang-undang ini sendiri adalah realisasi dari janji kampanye pemilu pada 2019, Partai Sosial Demokrat Denmark.
Di mana, saaty itu mereka menyatakan akan berusaha menghentikan pendanaan asing untuk denominasi Denmark dari negara-negara yang tidak menghormati dan mempraktikkan kebebasan beragama. Saudi dan Qatar disebutkan sebagai contoh.
(esn)