Pasukan Israel Menangkap Imam Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sabri

Kamis, 11 Maret 2021 - 02:02 WIB
loading...
Pasukan Israel Menangkap...
Presiden Dewan Islam Tertinggi dan imam Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sabri. Foto/cufi-uk
A A A
YERUSALEM - Pasukan Israel menangkap Sheikh Ekrima Sabri, presiden Dewan Islam Tertinggi dan imam Masjid Al-Aqsa, setelah menyerbu rumahnya di Yerusalem pada Rabu (10/3) pagi waktu setempat.

Anadolu melaporkan penangkapan itu. “Pasukan pendudukan Israel mengepung rumah dan memerintahkan syekh untuk menemani mereka,” ungkap seorang kerabat Syekh Sabri, yang berbicara tanpa menyebut nama, pada Anadolu.

"Pasukan Israel tidak menjelaskan alasan penangkapan itu," ujar dia.



Pasukan Israel telah menyerbu rumah Syekh Sabri yang berusia 81 tahun beberapa kali dan memindahkannya dari Al-Aqsa dengan dalih "hasutan" atas posisinya yang bertujuan melestarikan identitas Islam di Masjid Al-Aqsa.

Lihat infografis: Joe Biden Cabut Larangan Perjalanan Muslim yang Dibuat Trump

Tahun lalu, tentara Israel memperpanjang perintah yang melarang Sheikh Sabri memasuki Masjid Al-Aqsa selama empat bulan, setelah menggerebek rumahnya.

Lihat infografis: China Kembali Operasikan Salah Satu Kapal Perang Terkuat di Dunia

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967.

Rezim Zionis mencaplok seluruh kota pada 1980 dalam tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Selama bertahun-tahun, beribadah di Masjid Al-Aqsa terbatas bagi penduduk Yerusalem Timur dan kota-kota Arab yang diduduki Israel.

Kompleks masjid meliputi area seluas 36 hektar dan merupakan tempat suci umat Islam ketiga setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Meskipun demikian, Masjid Al-Aqsa sering diserbu pemukim Yahudi dan polisi ilegal Israel, biasanya dari gerbang yang mengarah dari Buraq Wall Square.

Aksi sepihak oleh Israel itu tak pernah mendapat sanksi dari dunia internasional.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)