Dewan HAM PBB Sesalkan Larangan Burka di Swiss
loading...
A
A
A
JENEWA - Kantor HAM PBB menuturkan menyesalkan larangan burka di Swiss . Menurut kantor HAM PBB, Swiss menggunakan hukum untuk mendikte apa yang harus dikenakan wanita dan itu bermasalah dari perspektif HAM.
Larangan burka diterapkan setelah adanya referendum yang digelar pada akhir pekan lalu. Dalam referendum yang dirancang oleh kubu sayap kanan di negara itu, 51,2%mendukung pelarangan penutup wajah di depan umum, termasuk burka atau niqab yang dikenakan oleh wanita Muslim.
Larangan itu akan disahkan meskipun ada tentangan dari pemerintah dan parlemen nasional. Larangan tersebut juga akan masuk ke dalam Konstitusi Swiss.
"Penggunaan hukum untuk mendikte apa yang harus dikenakan perempuan bermasalah dari perspektif HAM. Perempuan tidak boleh dipaksa untuk menutupi wajah mereka dan ini sangat disesalkan," kata juru bicara Komisaris Tinggi HAM PBB, Ravina Shamdasani.
"Larangan hukum atas penutup wajah akan membatasi kebebasan perempuan untuk mewujudkan agama atau keyakinan mereka dan memiliki dampak yang lebih luas pada hak asasi mereka," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Rabu (10/3/2021).
Shamdasani mengutip Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa kebebasan untuk membatasi pilihan dalam pakaian wanita hanya dapat dibatasi yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.
"Pembenaran yang tidak jelas tentang bagaimana pemakaian penutup wajah akan menjadi ancaman bagi keselamatan, kesehatan atau hak orang lain tidak dapat dianggap sebagai alasan yang sah untuk pembatasan invasif terhadap kebebasan fundamental," ujarnya.
Dia mengatakan argumen yang mendukung larangan semacam itu di beberapa negara Eropa, termasuk Swiss, mempertanyakan kebebasan wanita yang memakai penutup wajah.
Larangan itu juga, jelasnya,menghukum beberapa wanita lebih jauh karena sesuatu yang, dalam kasus di mana argumen itu benar, berada di luar kendali mereka.
Jerman, Austria, Denmark, Prancis, Belgia, Latvia, dan Bulgaria melarang penggunaan penutup wajah.
Dirinya mengatakan terlepas dari apakah jilbab dikenakan pada seorang wanita oleh pasangan atau anggota keluarganya, atau dipaksakan sendiri untuk mengikuti keyakinan agama atau budayanya, pelarangan itu akan mengarah pada marginalisasi dan pengucilan lebih lanjut dari kehidupan publik.
"Ini terjadi pada saat wanita Muslim di Eropa melaporkan peningkatan diskriminasi, stereotip, permusuhan, dan dalam beberapa kasus, bahkan kekerasan fisik karena pakaian mereka," jelas Shamdasani.
"Kami mencatat dan menghargai fakta bahwa pemerintah federal Swiss menentang inisiatif ini dan mengusulkan solusi alternatif yang dapat diterima," tukasnya.Baca Juga: Kini Burqa dan Niqab Dilarang di Ruang Publik di Belanda
Larangan burka diterapkan setelah adanya referendum yang digelar pada akhir pekan lalu. Dalam referendum yang dirancang oleh kubu sayap kanan di negara itu, 51,2%mendukung pelarangan penutup wajah di depan umum, termasuk burka atau niqab yang dikenakan oleh wanita Muslim.
Larangan itu akan disahkan meskipun ada tentangan dari pemerintah dan parlemen nasional. Larangan tersebut juga akan masuk ke dalam Konstitusi Swiss.
"Penggunaan hukum untuk mendikte apa yang harus dikenakan perempuan bermasalah dari perspektif HAM. Perempuan tidak boleh dipaksa untuk menutupi wajah mereka dan ini sangat disesalkan," kata juru bicara Komisaris Tinggi HAM PBB, Ravina Shamdasani.
"Larangan hukum atas penutup wajah akan membatasi kebebasan perempuan untuk mewujudkan agama atau keyakinan mereka dan memiliki dampak yang lebih luas pada hak asasi mereka," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Rabu (10/3/2021).
Shamdasani mengutip Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa kebebasan untuk membatasi pilihan dalam pakaian wanita hanya dapat dibatasi yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.
"Pembenaran yang tidak jelas tentang bagaimana pemakaian penutup wajah akan menjadi ancaman bagi keselamatan, kesehatan atau hak orang lain tidak dapat dianggap sebagai alasan yang sah untuk pembatasan invasif terhadap kebebasan fundamental," ujarnya.
Dia mengatakan argumen yang mendukung larangan semacam itu di beberapa negara Eropa, termasuk Swiss, mempertanyakan kebebasan wanita yang memakai penutup wajah.
Larangan itu juga, jelasnya,menghukum beberapa wanita lebih jauh karena sesuatu yang, dalam kasus di mana argumen itu benar, berada di luar kendali mereka.
Jerman, Austria, Denmark, Prancis, Belgia, Latvia, dan Bulgaria melarang penggunaan penutup wajah.
Dirinya mengatakan terlepas dari apakah jilbab dikenakan pada seorang wanita oleh pasangan atau anggota keluarganya, atau dipaksakan sendiri untuk mengikuti keyakinan agama atau budayanya, pelarangan itu akan mengarah pada marginalisasi dan pengucilan lebih lanjut dari kehidupan publik.
"Ini terjadi pada saat wanita Muslim di Eropa melaporkan peningkatan diskriminasi, stereotip, permusuhan, dan dalam beberapa kasus, bahkan kekerasan fisik karena pakaian mereka," jelas Shamdasani.
"Kami mencatat dan menghargai fakta bahwa pemerintah federal Swiss menentang inisiatif ini dan mengusulkan solusi alternatif yang dapat diterima," tukasnya.Baca Juga: Kini Burqa dan Niqab Dilarang di Ruang Publik di Belanda
(esn)