Dewan HAM PBB Sesalkan Larangan Burka di Swiss
Rabu, 10 Maret 2021 - 18:04 WIB
loading...
https:/daerah.sindonews.com/artikel/jatim/13156/kini-burqa-dan-niqab-dilarang-di-ruang-publik-di-belanda. Foto/Ist
A
A
A
JENEWA - Kantor HAM PBB menuturkan menyesalkan larangan burka di Swiss . Menurut kantor HAM PBB, Swiss menggunakan hukum untuk mendikte apa yang harus dikenakan wanita dan itu bermasalah dari perspektif HAM.
Larangan burka diterapkan setelah adanya referendum yang digelar pada akhir pekan lalu. Dalam referendum yang dirancang oleh kubu sayap kanan di negara itu, 51,2%mendukung pelarangan penutup wajah di depan umum, termasuk burka atau niqab yang dikenakan oleh wanita Muslim.
Larangan itu akan disahkan meskipun ada tentangan dari pemerintah dan parlemen nasional. Larangan tersebut juga akan masuk ke dalam Konstitusi Swiss.
"Penggunaan hukum untuk mendikte apa yang harus dikenakan perempuan bermasalah dari perspektif HAM. Perempuan tidak boleh dipaksa untuk menutupi wajah mereka dan ini sangat disesalkan," kata juru bicara Komisaris Tinggi HAM PBB, Ravina Shamdasani.
"Larangan hukum atas penutup wajah akan membatasi kebebasan perempuan untuk mewujudkan agama atau keyakinan mereka dan memiliki dampak yang lebih luas pada hak asasi mereka," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Rabu (10/3/2021).
Larangan burka diterapkan setelah adanya referendum yang digelar pada akhir pekan lalu. Dalam referendum yang dirancang oleh kubu sayap kanan di negara itu, 51,2%mendukung pelarangan penutup wajah di depan umum, termasuk burka atau niqab yang dikenakan oleh wanita Muslim.
Larangan itu akan disahkan meskipun ada tentangan dari pemerintah dan parlemen nasional. Larangan tersebut juga akan masuk ke dalam Konstitusi Swiss.
"Penggunaan hukum untuk mendikte apa yang harus dikenakan perempuan bermasalah dari perspektif HAM. Perempuan tidak boleh dipaksa untuk menutupi wajah mereka dan ini sangat disesalkan," kata juru bicara Komisaris Tinggi HAM PBB, Ravina Shamdasani.
"Larangan hukum atas penutup wajah akan membatasi kebebasan perempuan untuk mewujudkan agama atau keyakinan mereka dan memiliki dampak yang lebih luas pada hak asasi mereka," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Rabu (10/3/2021).
Lihat Juga :