Wewenang Biden untuk Serangan Nuklir Hendak Dilucuti, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Februari 2021 - 16:23 WIB
loading...
A A A
“Militer berkewajiban untuk melaksanakan perintah tersebut jika mereka menilai perintah itu legal berdasarkan hukum perang. Di bawah postur pasukan nuklir AS saat ini, serangan itu akan terjadi dalam beberapa menit,” imbuh surat para anggota parlemen, seperti dikutip dari Military.com, Jumat (26/2/2021).



Tetapi, kata anggota parlemen lainnya, melepaskan wewenang untuk membuat keputusan cepat selama keadaan darurat dapat menimbulkan konsekuensi keamanan yang serius.

Baik presiden maupun wakil presiden selalu ditemani oleh apa yang disebut "nuclear football", sebuah koper yang berisi peralatan komunikasi yang diperlukan untuk memerintahkan serangan senjata nuklir.

Jika musuh melancarkan serangan terhadap Amerika Serikat, presiden berpotensi hanya memiliki beberapa menit untuk membuat keputusan dan melancarkan serangan—menimbulkan kekhawatiran atas birokrasi tambahan selama masa krisis.

John Robinson, pensiunan perwira Angkatan Darat yang membantu merencanakan penggunaan senjata nuklir di tingkat komando tempur, mengatakan memiliki "nuclear football oleh komite" sangat efektif.

"Bagaimana cara kerjanya?," dia bertanya. Dia mengatakan perubahan seperti itu bisa berarti bahwa para pemimpin Kongres membutuhkan nuclear football mereka sendiri. "Anda dapat memiliki waktu 20 menit saja. Jika Korea Utara menembakkan senjata ke Jepang, kami memiliki kewajiban [sesuai] perjanjian."

Kekhawatiran terbesar, kata Robinson, akan menjadi potensi krisis konstitusional jika banyak orang harus memberi lampu hijau pada serangan pertama atau pembalasan.

"Bagaimana jika salah satu dari mereka tidak setuju? Apakah ini suara mayoritas? Apakah mereka benar atau salah, Anda masih harus bergumul dengan Pasal II, Ayat 2 [Konstitusi AS]. Tidak ada apa pun di sana yang mengatakan siapa pun selain panglima tertinggi akan memiliki tingkat tanggung jawab ini,” paparnya.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)