Tidak Setia pada China, Politisi dan Pejabat Hong Kong Dilarang Menjabat

Rabu, 24 Februari 2021 - 00:47 WIB
loading...
Tidak Setia pada China, Politisi dan Pejabat Hong Kong Dilarang Menjabat
Tidak setia kepada China, politisi dan pejabat Hong Kong dilarang menjabat. Foto/China Plus
A A A
HONG KONG - Otoritas Hong Kong mengumumkan rencana untuk meningkatkan pemeriksaan ideologis para politisi dan pejabatnya. Hong Kong akan melarang siapa pun yang dianggap tidak setia kepada China atau ancaman keamanan nasional dilarang menjabat.

Rancangan undang-undang tersebut akan dikirim bulan depan ke badan legislatif kota, sebuah badan yang sekarang tidak memiliki oposisi setelah sejumlah tokohnya didiskualifikasi karena pandangan politik mereka dianggap sebagai ancaman keamanan.

Para pejabat telah merinci "daftar negatif" pelanggaran yang dapat menyebabkan kolega mereka dicopot dari jabatannya, termasuk tindakan yang membahayakan keamanan nasional, mengadvokasi kemerdekaan, atau menolak menerima kedaulatan China atas Hong Kong.



Sekretaris Konstitusi dan Daratan Kota Hong Kong Erick Tsang membenarkan bahwa kritik terhadap Partai Komunis China juga bisa menjadi faktor pendiskualifikasi.

"Anda tidak bisa mengatakan Anda patriotik tetapi tidak mencintai kepemimpinan Partai Komunis China, atau tidak menghormatinya," katanya kepada wartawan setelah rancangan undang-undang baru itu diumumkan pada Selasa.

"Ini tidak masuk akal," imbuhnya.



"Melakukan kerusakan pada sistem fundamental negara, sistem sosialis, atau merusak sistem sosialis yang dipimpin oleh Partai Komunis China, tidak boleh diizinkan," tegasnya seperti dikutip dari France24, Rabu (24/2/2021).

China telah menerapkan tindakan keras terhadap para kritikusnya di Hong Kong setelah aksi protes pro-demokrasi yang besar dan sering disertai kekerasan mengguncang pusat keuangan itu pada tahun 2019 lalu.

Lawan-lawan politik Beijing telah dipenjara dan diadili sementara setiap bulan juga membawa undang-undang, prosedur dan kebijakan baru yang bertujuan untuk menekan perbedaan pendapat dan memaksakan ortodoksi politik, termasuk undang-undang keamanan nasional baru yang meluas .



Hong Kong tidak pernah menjadi negara demokrasi - sesuatu yang memicu protes dan kebencian terhadap Beijing.

Tapi kota itu mempertahankan lapisan pilihan yang memungkinkan oposisi kecil dan vokal berkembang pada pemilihan lokal tertentu.

Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang Hong Kong telah meningkatkan diskualifikasi politisi baik yang duduk di legislatif kota yang semi-terpilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat, berdasarkan pandangan politik mereka.



Undang-undang baru tersebut memperluas kewenangan diskualifikasi kepada semua pejabat publik, termasuk anggota dewan distrik, yang memiliki sedikit kekuasaan politik tetapi memegang beberapa dari satu-satunya jabatan yang dipilih sepenuhnya oleh suara populer.

Pada akhir 2019, kandidat pro-demokrasi memenangkan sebagian besar posisi itu, sebuah pukulan besar bagi Beijing yang menggarisbawahi bagaimana - ketika diberi kesempatan - warga Hong Kong cenderung sangat memilih kandidat pro-demokrasi.

Di bawah undang-undang baru yang diusulkan, semua anggota dewan distrik sekarang harus bersumpah setia kepada negara.



Mereka yang menolak sumpah, membuat sumpah palsu, atau dianggap tidak tulus oleh pejabat, akan dilarang menjabat selama lima tahun.

Sementara para pejabat mengatakan undang-undang tidak akan retrospektif, mereka juga mengatakan "tindakan di masa lalu" akan dipertimbangkan dalam menilai diskualifikasi.

Pengumuman persyaratan baru itu datang sehari setelah Xia Baolong, seorang pejabat tinggi China, mengatakan rencana sedang dilakukan untuk memastikan hanya "patriot sejati" yang menjalankan Hong Kong dan untuk "menutup celah apa pun" yang memungkinkan "pembuat onar anti-China" ke dalam politik.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)