Nur Sajjat, Transgender yang Mejeng di Masjidil Haram Hendak Ditangkap

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:07 WIB
loading...
Nur Sajjat, Transgender...
Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman alias Nur Sajat, 36, (tengah), pria transgender asal Malaysia saat berpose dengan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, tahun 2018. Foto/Instagram
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Syariah di Malaysia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pengusaha kosmetik kontroversial, Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman alias Nur Sajat, 36. Pria transgender ini pernah memicu kemarahan komunitas Muslim Malaysia karena berpose dengan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram , Makkah, Arab Saudi.

Dia hendak ditangkap karena tidak hadir dalam persidangan hari ini (23/2/2021). Menurut sebuah sumber yang dikutip Bernama, surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Hakim Syarie Mohammad Khalid Shaee.

Baca juga: Rekaman Bocor Lagi, Wapres Gila Seks Ini Undang Selingkuhan ke Hotel

"Dia (Muhammad Sajjad) tidak menghadiri pengadilan hari ini dan hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata sumber itu.

Sementara itu, Pengacara Syarie Zuri Zabuddin Budiman yang mewakili Muhammad Sajjad, mengatakan penyebutan kasus terdakwa yang didakwa berpakaian sebagai perempuan di sebuah acara keagamaan sehingga dianggap menghina Islam, tiga tahun lalu, telah diundur hingga 1 Juni.

“Dia (Muhammad Sajjad) wajib hadir di pengadilan pada tanggal yang baru," katanya.

"Kami mungkin akan melakukan mitigasi tetapi belum membahasnya," lanjut dia kepada wartawan di kompleks pengadilan.

Baca juga: Jejak Istri Cantik El Chapo: dari Ratu Kecantikan Menjadi Ratu Narkoba

Selain Zuri Zabuddin, Muhammad Sajjad juga diwakili kuasa hukum Ahmad Nazib Johari, Noor Azlina Che Hassan, dan Amirah Zainal.

Pengusaha kosmetik yang dijadwalkan hadir di pengadilan pada pukul 09.00 pagi ini gagal melakukannya hingga persidangan berakhir.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 6 Januari, Muhammad Sajjad didakwa melakukan pelanggaran di pusat kecantikannya di Section 16, Shah Alam, pada pukul 19.30, pada 23 Februari 2018.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan denda maksimal RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
AS dan Iran Setujui...
AS dan Iran Setujui Kesepakatan untuk Akhiri Perang di Timur Tengah, Ini Isinya
Viral, Ribuan Warga...
Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Berita Terkini
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved