Gara-gara Komentar Pembaca, Media Malaysia Divonis Bersalah dan Didenda Rp1,7 M
Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:30 WIB
loading...
Pemimpin redaksi Malaysiakini, Steven Gan, berbicara di gedung Pengadilan Federal Malaysia di Putrajaya, Jumat (19/2/2021). Foto/Hari Anggara/Malaymail.com
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Federal Malaysia pada hari Jumat (19/2/2021) memutuskan media setempat, Malaysiakini, bersalah dan didenda 500.000 ringgit Malaysia (lebih dari Rp1,7 miliar). Media tersebut dituduh menghina pengadilan gara-gara komentar pembaca di situs webnya.
Kasus ini dipandang publik secara luas sebagai ujian kebebasan media di negara Asia Tenggara tersebut.
Baca juga: Suriah Tangkap Wanita Israel, Zionis Minta Ditukar dengan 2 Tahanan
Tahun lalu, Jaksa Agung Malaysia mengambil tindakan terhadap Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan atas lima komentar yang di-posting oleh pembaca di situs webnya yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Dalam keputusan enam banding satu pada hari Jumat, Pengadilan Federal memutuskan bahwa Malaysiakini memegang tanggung jawab penuh atas situs webnya, termasuk setiap komentar yang ditinggalkan oleh pembaca. Mereka mengatakan kasus ini adalah "pengingat" kepada publik untuk tidak menggunakan komentar online untuk menyerang pengadilan dan denda tersebut mencerminkan beratnya pelanggaran.
Kasus ini dipandang publik secara luas sebagai ujian kebebasan media di negara Asia Tenggara tersebut.
Baca juga: Suriah Tangkap Wanita Israel, Zionis Minta Ditukar dengan 2 Tahanan
Tahun lalu, Jaksa Agung Malaysia mengambil tindakan terhadap Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan atas lima komentar yang di-posting oleh pembaca di situs webnya yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Dalam keputusan enam banding satu pada hari Jumat, Pengadilan Federal memutuskan bahwa Malaysiakini memegang tanggung jawab penuh atas situs webnya, termasuk setiap komentar yang ditinggalkan oleh pembaca. Mereka mengatakan kasus ini adalah "pengingat" kepada publik untuk tidak menggunakan komentar online untuk menyerang pengadilan dan denda tersebut mencerminkan beratnya pelanggaran.
Lihat Juga :