Gara-gara Komentar Pembaca, Media Malaysia Divonis Bersalah dan Didenda Rp1,7 M
Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
“Pernyataan yang dituduh telah menyebar luas...isinya palsu dan tercela dan isinya melibatkan tuduhan korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar,” kata hakim Rohana Yusuf, yang mengetuai majelis hakim.
Gan yang dinyatakan tidak bersalah mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Kejahatan apa yang telah dilakukan Malaysiakini sehingga kami dipaksa untuk membayar 500.000 ringgit ketika ada individu yang dituduh menyalahgunakan kekuasaanuntukjutaan dan miliaran orang yang berjalan bebas,” katanya.
Surat kabar online berbahasa Inggris ini mengguncang lanskap media yang dikontrol ketat di negara itu ketika diluncurkan pada 1999. Media tersebut memanfaatkan kebebasan yang ditawarkan oleh internet, yang dijanjikan Perdana Menteri Mahathir Mohamad untuk tidak disensor.
Pelaporannya yang tanpa rasa takut dengan cepat menarik perhatian pemerintah dan menjadi sasaran penggerebekan polisi secara teratur.
Gan yang dinyatakan tidak bersalah mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Kejahatan apa yang telah dilakukan Malaysiakini sehingga kami dipaksa untuk membayar 500.000 ringgit ketika ada individu yang dituduh menyalahgunakan kekuasaanuntukjutaan dan miliaran orang yang berjalan bebas,” katanya.
Surat kabar online berbahasa Inggris ini mengguncang lanskap media yang dikontrol ketat di negara itu ketika diluncurkan pada 1999. Media tersebut memanfaatkan kebebasan yang ditawarkan oleh internet, yang dijanjikan Perdana Menteri Mahathir Mohamad untuk tidak disensor.
Pelaporannya yang tanpa rasa takut dengan cepat menarik perhatian pemerintah dan menjadi sasaran penggerebekan polisi secara teratur.
Lihat Juga :