Buru Demonstran, Militer Myanmar Berlakukan Aturan Tamu Harap Lapor
Minggu, 14 Februari 2021 - 10:45 WIB
loading...
Militer Myanmar memberlakukan aturan tamu harap lapor. Foto/Daily Sabah
A
A
A
NAYPYITAW - MIliter Myanmar kembali memberlakukan undang-undang yang mewajibkan tamu harap lapor bagi pengunjung yang bermalam atau menginap. Aturan ini diberlakukan saat polisi memburu para pendukung aksi demonstrasi yang mengguncang negara itu sejak kudeta militer meletus pada 1 Februari lalu.
Amandemen Undang-Undang Administrasi Wilayah atau Desa, yang diumumkan Sabtu malam di halaman Facebook yang dikelola militer, adalah yang terbaru dari serangkaian perubahan undang-undang yang diperkenalkan oleh militer.
Mantan pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi , yang ditahan bersama kabinetnya, telah mencabut persyaratan tersebut, yang dianggap sebagai peninggalan pemerintahan militer selama beberapa dekade.
Berdasarkan amandemen tersebut, warga akan menghadapi denda atau penjara jika mereka tidak melaporkan tamu ke pihak berwenang setempat.
Amandemen Undang-Undang Administrasi Wilayah atau Desa, yang diumumkan Sabtu malam di halaman Facebook yang dikelola militer, adalah yang terbaru dari serangkaian perubahan undang-undang yang diperkenalkan oleh militer.
Mantan pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi , yang ditahan bersama kabinetnya, telah mencabut persyaratan tersebut, yang dianggap sebagai peninggalan pemerintahan militer selama beberapa dekade.
Berdasarkan amandemen tersebut, warga akan menghadapi denda atau penjara jika mereka tidak melaporkan tamu ke pihak berwenang setempat.
Lihat Juga :