Dituduh Berhubungan Intim dengan Siswa 14 Tahun, Guru Perempuan Ini Diadili

Senin, 08 Februari 2021 - 14:20 WIB
loading...
Dituduh Berhubungan Intim dengan Siswa 14 Tahun, Guru Perempuan Ini Diadili
Monica Elizabeth Young, guru perempuan di sebuah sekolah menengah di Sydney, Australia, diadili atas tuduhan berhubungan intim dengan siswa 14 tahun. Foto/NCA NewsWire/Joel Carrett/News Corp Australia
A A A
SYDNEY - Seorang guru perempuan di sebuah sekolah menengah di Sydney, Australia , dibawa ke pengadilan. Dia dituduh berhubungan seks dengan seorang siswa 14 tahun dan mengirim foto organ kemaluannya kepadanya.

Monica Elizabeth Young pada Senin (8/2/2021) pagi di Pengadilan Distrik Downing Center secara resmi mengajukan bantahan tidak bersalah atas 12 dakwaan termasuk lima dakwaan hubungan seksual yang diperburuk dengan seorang anak di bawah umur.



Dia membantah tuduhan bahwa dia berhubungan intim dengan bocah lelaki tersebut. Dia juga menyangkal menghasut bocah itu untuk menyentuhnya secara seksual.

Tak hanya itu, Young juga mengaku tidak bersalah atas satu tuduhan melakukan tindakan seksual dengan mengirimkan foto vaginanya kepada si bocah melalui Snapchat.

Pengadilan sebelumnya telah mendengar kesaksian bahwa Young diduga mengirimi bocah itu pesan Snapchat tentang dirinya yang terbaring di tempat tidur dengan teks berbunyi: "Aku menunggumu".

"Tidak bersalah," kata Young 12 kali kepada Hakim Pengadilan Distrik setempat, Kate Traill, saat dia secara resmi didakwa, sebagaimana dilansir news.com.au.

Young menghabiskan satu bulan di tahanan setelah penangkapannya pada Juli tahun lalu di tengah tuduhan dia diduga menyerang bocah 14 tahun tersebut.



Diduga skandal asusila tersebut terjadi antara 24 Juni hingga 6 Juli 2020.

Pengadilan juga mendengar keterangan bahwa Young akan diwakili di persidangan oleh pengacara terkenal Margaret Cunneen SC.

Bukti pengadu akan dikumpulkan sebelumnya sebelum persidangan selanjutnya pada 21 September akhir tahun ini.

Young telah mengubah kondisi jaminannya sehingga dia tidak lagi menjadi tahanan rumah dan dia harus mematuhi jam malam mulai pukul 20.00-08.00 pagi.

Dia tidak akan diizinkan meninggalkan rumah kecuali ditemani oleh Ibu, Ayah atau Neneknya dan dia harus melapor ke polisi sekali sehari.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)