Nyamar Agar Bisa Dapat Vaksin COVID-19, Jutawan Kanada Terancam Dibui
Minggu, 31 Januari 2021 - 11:18 WIB
loading...
Pasangan jutawan asal Kanada Rodney Baker dan Ekaterina Baker terancam dibui karena menyamar agar bisa mendapatkan vaksin yang ditujukan bagi masyarakat adat. Foto/The Guardian
A
A
A
OTTAWA - Pasangan jutawan asal Kanada yang melakukan perjalanan lebih dari 1.000 mil untuk mendapatkan vaksin COVID-19 yang ditujukan untuk masyarakat adat yang rentan dapat menghadapi hukuman penjara.
Eksekutif kasino Rodney Baker dan istrinya, Ekaterina Baker, seorang aktor, dikutuk secara luas setelah diketahui menyewa pesawat ke komunitas terpencil di wilayah Yukon, di mana mereka menyamar sebagai karyawan motel setempat agar bisa mendapatkan vaksin COVID-19.
Baca juga : Terima Suap Rp3,6 T dan Punya 100 Selingkuhan, Eks Bankir China Dieksekusi
Mereka kemudian didenda USD 1.800 karena melanggar Undang-Undang Tindakan Darurat Sipil Yukon. Namun para pemimpin masyarakat berpendapat bahwa hukuman itu tidak signifikan bagi pasangan kaya itu.
Di tengah kemarahan yang berkembang, Menteri Layanan Masyarakat Yukon mengumumkan bahwa tiket pasangan itu telah ditahan dan mereka telah diberi pemberitahuan untuk hadir di pengadilan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menjalani hukuman hingga enam bulan penjara.
Baca juga : Kisah Dzulqarnain, Pemimpin Hebat yang Mampu Jinakkan Yakjuj dan Makjuj
Eksekutif kasino Rodney Baker dan istrinya, Ekaterina Baker, seorang aktor, dikutuk secara luas setelah diketahui menyewa pesawat ke komunitas terpencil di wilayah Yukon, di mana mereka menyamar sebagai karyawan motel setempat agar bisa mendapatkan vaksin COVID-19.
Baca juga : Terima Suap Rp3,6 T dan Punya 100 Selingkuhan, Eks Bankir China Dieksekusi
Mereka kemudian didenda USD 1.800 karena melanggar Undang-Undang Tindakan Darurat Sipil Yukon. Namun para pemimpin masyarakat berpendapat bahwa hukuman itu tidak signifikan bagi pasangan kaya itu.
Di tengah kemarahan yang berkembang, Menteri Layanan Masyarakat Yukon mengumumkan bahwa tiket pasangan itu telah ditahan dan mereka telah diberi pemberitahuan untuk hadir di pengadilan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menjalani hukuman hingga enam bulan penjara.
Baca juga : Kisah Dzulqarnain, Pemimpin Hebat yang Mampu Jinakkan Yakjuj dan Makjuj
Lihat Juga :