Pengadilan Irak Keluarkan Perintah Penangkapan untuk Donald Trump

Jum'at, 08 Januari 2021 - 06:32 WIB
loading...
Pengadilan Irak Keluarkan...
Massa di Irak mengusung plakat bergambar jenderal Iran; Qassem Soleimani, dan komandan milisi Syiah Irak; Abu Mahdi al-Muhandis, di Baghdad, 3 Januari 2021. Foto/REUTERS/Thaier Al-Sudani
A A A
BAGHDAD - Pengadilan di Baghdad, Irak , telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump . Pengadilan memerintahkan presiden yang segera lengser itu ditahan sebagai bagian dari penyelidikan atas serangan udara AS yang tewaskan jenderal Iran; Qassem Soleimani , dan komandan milisi Irak tahun lalu.

"Pengadilan investigasi di distrik al-Rusafa Baghdad mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat yang akan lengser, Donald Trump," kata Dewan Kehakiman Tertinggi Irak dalam sebuah pernyataan di situsnya, Kamis (7/1/2020). (Baca: Wapres Pence Didesak Segera Pecat Presiden Trump dengan Amandemen ke-25 )

Pengadilan tersebut bertugas menyelidiki kematian pemimpin kuat milisi Syiah Irak yang didukung Iran; Abu Mahdi al-Muhandis. Menurut pernyataan tersebut, proses terhadap Trump diluncurkan sesuai dengan Pasal 406 Undang-Undang Pidana Irak, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan diperparah.

Dewan Kehakiman Tertinggi mengatakan pada akhir Desember bahwa pengadilan sedang mempelajari klip video dari pernyataan Trump terkait dengan kasus tersebut.

Pada 3 Januari 2020, al-Muhandis tewas dalam serangan udara AS di dekat bandara Baghdad bersama dengan Qassem Soleimani yang memimpin Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Krisis Demografi China:...
Krisis Demografi China: Pemerintah Dorong Gerakan Lansia Merawat Lansia
Israel Larang Wartawan...
Israel Larang Wartawan Rilis Video Rudal Iran Seliweran di Langit
Rekomendasi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ARMY Syok! Harga Hotel...
ARMY Syok! Harga Hotel di Busan Naik hingga 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Berita Terkini
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved