Pengadilan Irak Keluarkan Perintah Penangkapan untuk Donald Trump

Jum'at, 08 Januari 2021 - 06:32 WIB
loading...
Pengadilan Irak Keluarkan...
Massa di Irak mengusung plakat bergambar jenderal Iran; Qassem Soleimani, dan komandan milisi Syiah Irak; Abu Mahdi al-Muhandis, di Baghdad, 3 Januari 2021. Foto/REUTERS/Thaier Al-Sudani
A A A
BAGHDAD - Pengadilan di Baghdad, Irak , telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump . Pengadilan memerintahkan presiden yang segera lengser itu ditahan sebagai bagian dari penyelidikan atas serangan udara AS yang tewaskan jenderal Iran; Qassem Soleimani , dan komandan milisi Irak tahun lalu.

"Pengadilan investigasi di distrik al-Rusafa Baghdad mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat yang akan lengser, Donald Trump," kata Dewan Kehakiman Tertinggi Irak dalam sebuah pernyataan di situsnya, Kamis (7/1/2020). (Baca: Wapres Pence Didesak Segera Pecat Presiden Trump dengan Amandemen ke-25 )

Pengadilan tersebut bertugas menyelidiki kematian pemimpin kuat milisi Syiah Irak yang didukung Iran; Abu Mahdi al-Muhandis. Menurut pernyataan tersebut, proses terhadap Trump diluncurkan sesuai dengan Pasal 406 Undang-Undang Pidana Irak, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan diperparah.

Dewan Kehakiman Tertinggi mengatakan pada akhir Desember bahwa pengadilan sedang mempelajari klip video dari pernyataan Trump terkait dengan kasus tersebut.

Pada 3 Januari 2020, al-Muhandis tewas dalam serangan udara AS di dekat bandara Baghdad bersama dengan Qassem Soleimani yang memimpin Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Berturut-turut saat Harga Minyak Melonjak
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Diduga Drone Laut Ukraina...
Diduga Drone Laut Ukraina Meledak di Pelabuhan Rumania
Laba Maskapai Penerbangan...
Laba Maskapai Penerbangan Global Diprediksi Anjlok Imbas Lonjakan Harga Avtur 
Rekomendasi
Ruben Onsu Soroti Live...
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Anak hingga Malam Hari, Hak Asuh Jadi Pertimbangan Serius
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Berita Terkini
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved